LPS bakal turunkan premi kredit peserta penjaminan
Alasannya, pemberian kredit rendah mencegah resiko bank gagal.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana akan menurunkan premi perbankan. Alasannya, pemberian kredit rendah mencegah resiko bank gagal.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan kelonggaran premi ini tidak diberikan kepada seluruh perbankan peserta penjaminan.
"Bank yang resiko kreditnya rendah harusnya bayar premi rendah, ini sedang kami diskusikan berbagai resiko dan keuntungannya," ujarnya di Jakarta, Kamis (10/12).
Penurunan premi ini, kata Fauzi, tidak mempengaruhi jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS. Dengan tingkat premi perbankan yang sebesar 0,1 persen dari modal disetor ke bank, jumlah tersebut jika dibandingkan dengan premi negara lain masih dalam kategori kecil.
"Kalau akan ada revisi premi LPS tentunya harus berdasarkan peraturan pemerintah, persetujuan menteri keuangan dan dipresentasikan ke DPR," jelas Fauzi.
Baca juga:
LPS sebut ada dua cara selamatkan bank gagal
Turun 25 bps, suku bunga simpanan yang dijamin LPS jadi 7,5 persen
Rupiah di atas 14.400/USD, LPS tegaskan perbankan jauh dari krisis
Presiden Jokowi ingin tahu kesiapan sektor keuangan hadapi krisis
Simpan aset Rp 60 triliun, LPS siap jika Indonesia dilanda krisis