Libur Natal, lalu lintas angkutan barang dibatasi di 5 jalan tol
Pembatasan pengoperasian diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua, dan di kecualikan bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
Kementerian Perhubungan bakal memberlakukan Pengendalian dan Pembatasan Angkutan Barang selama Libur Panjang Natal 2016 dan Tahun Baru 2017. Pembatasan pengoperasian kendaraan barang mulai tanggal 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB sampai dengan 26 Desember 2016 pukul 24.00 WIB.
"Ruas jalan yang dilakukan pembatasan pengoperasian kendaraan barang pun hanya di 5 ruas jalan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan, Pudji Hartanto di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (5/12).
Lebih lanjut, Pudji juga menyampaikan jenis kendaraan pengangkut yang dikenakan pembatasan pengoperasian. Pembatasan pengoperasian diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua, dan di kecualikan bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
Dia menjelaskan surat edaran Pengendalian dan Pembatasan Angkutan Barang selama Libur Panjang Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 akan langsung di keluarkan melalui surat keputusan Menteri Perhubungan.
"Sekarang juga akan dikeluarkannya bukan surat edaran dari Dirjen perhubungan darat tapi surat dari Menhub yakni surat keputusan Menhub antara lain mengatur tentang waktu wilayah koordinasi kegiatan dengan masalah operasional itu," ujarnya.
Kemenhub juga meminta kepolisian untuk melakukan rekayasa lalu lintas untuk menghindari kemacetan yang terjadi selama pembatasan ini. "Di dalam surat keputusan Menhub itu diatur situasinya lain pihak polri akan melakukan rekayasa. contoh dia tidak bisa masuk ke jalan tol kemudian dijalur biasa itu macet bisa dimasukan ke kantor-kantor pakir. Kalau masih padat dijalan tolnya kosong bisa dimasukan ke jalan tol sementara bentuk rekayasa dilakukan oleh polri," pungkasnya.
Berikut 5 ruas jalan pembatasan pengoperasian yakni:
1. Merak-Kembangan Jakarta (Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2)
2. Kembangan Jakarta-JORR W2-Cikunir
3. Cawang Jakarta-Cileunyi (Cawang-Dawuan-Purbaleunyi)
4. Cawang Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur)
5. Cawang Jakarta-Bogor-Ciawi
Baca juga:
Ini alasan pilot asing lebih laku dibanding tenaga lokal
Kecelakaan pesawat Polri, Kemenhub konsolidasi dengan TNI dan Polisi
Menhub: 900 pilot Indonesia belum dapat pekerjaan
Strategi Kemenhub kurangi kecelakaan pesawat di langit Indonesia
Menhub: Studi awal kereta Jakarta-Surabaya selesai sebelum Desember
KNKT rilis data kecelakaan, paling banyak transportasi udara
Impor masih tinggi, Mentan bakal buka lahan penanaman buah