LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Libur Lebaran resmi ditambah, sektor pariwisata bakal bergairah

Selain itu, dampak positif libur panjang pada pariwisata akan berdampak juga pada hal lainnya, aspek sosial dan ekonomi.

2018-05-07 16:33:42
Lebaran
Advertisement

Pemerintah memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap ikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018.

Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Yugi Prayanto mengatakan, libur panjang Lebaran membawa banyak keuntungan, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha. Selain memiliki lebih banyak waktu untuk bersilaturahim bersama keluarga, libur panjang juga membuat masyarakat lebih leluasa mengatur rencana liburan atau berkumpul bersama keluarga.

"Pasti semua lokasi wisata akan dipadati orang di saat libur panjang nanti," kata Yugi di Jakarta, Senin (7/5)

Advertisement

Menurut dia, bukan hanya objek wisata yang akan meraup keuntungan karena dibanjiri pengunjung, tetapi juga bisnis penginapan, kuliner, ekonomi kreatif, hingga agen perjalanan. "Karena melihat libur yang sangat panjang tersebut, masyarakat sudah merencanakan waktu liburan bersama keluarga jauh-jauh hari," ujarnya.

Selain itu, dampak positif libur panjang pada pariwisata akan berdampak juga pada hal lainnya, aspek sosial dan ekonomi. "Karena sektor pariwisata ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan dari pelaku usaha lainnya baik kuliner, kerajinan, dan sebagainya," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan penambahan cuti bersama saat Lebaran selama tiga hari melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait dengan Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.

Advertisement

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan disaksikan Menko PMK Puan Maharani.

"Pemerintah telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, APPINDO, dan KADIN, serta pihak Bursa Efek Indonesia, agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif," ujar Puan, Senin (7/5).

Menko perempuan termuda itu menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan semua aspek sebelum menetapkan cuti bersama Lebaran tahun ini. Dari aspek sosial, cuti bersama yang panjang memberi waktu luang masyarakat bersilaturahim bersama keluarga di luar kota.

Rekayasa lalu lintas juga bakal lebih maksimal mengurai kepadatan lalu lintas perjalanan mudik.

Sedangkan dari aspek ekonomi, pemerintah juga telah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan dukungan dari sektor perbankan, transportasi, ekspor-impor, imigrasi, dan bea-cukai.

Puan memastikan, layanan pemerintah di rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan lain sebagainya tetap berjalan seperti biasa.

Setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya, serta hak cuti swasta bersifat fakultatif yang disepakati antara pegawai dengan perusahaan.

"Diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H dapat berjalan dengan baik, masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif," ungkap Puan.

Baca juga:
8 Keputusan Cuti Bersama Lebaran 2018
Bos BEI semringah pemerintah buka transaksi saham lebih awal dibanding libur Lebaran
Pengusaha Jawa Tengah keluhkan penambahan cuti Lebaran 2018
Kerja pas libur Lebaran, PNS bisa ambil jatah cuti di waktu lain
Harga tiket kereta api tujuan Jakarta, Surabaya, Jogja, dan berbagai kota lain

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.