LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Lewat Sistem Ini Pelaku Jasa Titip Tak Perlu Repot Bayar Pajak

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tengah memperbarui layanan Electronic Customs Declaration (ECD). Dengan sistem ini, penyedia layanan jasa titip atau Jastip khususnya dari luar negeri tidak perlu repot untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

2019-04-26 21:01:52
Bea Cukai
Advertisement

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tengah memperbarui layanan Electronic Customs Declaration (ECD). Dengan sistem ini, penyedia layanan jasa titip atau Jastip khususnya dari luar negeri tidak perlu repot untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Kepala Subdit Impor, Direktorat Teknis Kepabeana Djanurindro Wibowo mengatakan, melalui pembaruan ini pelayanan kepabeanan dapat dilakukan secara optimal. Sehingga memudahkan juga bagi para pemain Jastip untuk barang-barang impor.

"Kita kembangkan ECD karena saat ini sudah diimplementasikan di kantor dan bandara besar. Namun, dengan platform dan format yang belum seragam. Tahun ini kita mau samakan semua secara nasional," katanya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (26/4)

Advertisement

Dia mengatakan salah satu keunggulan layanan ini nantinya dapat mengakomodasi metode pembayaran kewajiban perpajakan melalui saluran elektonik. Dengan begitu, kemudahan administrasi disebutnya menjadi andalan dalam pelayanan deklarasi kepabeanan.

"Deklarasi untuk kepabeanan jadi sebelum berangkat bisa mengurus itu. Selain itu, ketika ada tambahan barang bisa langsung hitung dan harus bayar berapa. Itu semua bisa dilakukan selama terhubung dengan internet," paparnya.

Dirinya pun menargetkan sistem elektronik ini akan secapatnya bisa diterapkan di seluruh Bandara Indonesia. Dengan demikian, kepatuhan pelaku usaha penyedia jasa dalam ranah perpajakan pun akan semakin membaik.

Advertisement

Catatan Ditjen Bea Cukai, saat ini layanan deklarasi berbasis elektronik baru berlaku di beberapa bandara dan pelabuhan besar seperti Kuala Namu, Soekarno-Hatta dan kantor pelayanan Bea Cukai skala besar.

Baca juga:
Barang Bawaan Jastip Lebih Dari Rp 7 juta, Ini Sanksinya
Kemenkeu: Jangan Sampai Bisnis Jastip Berkembang Karena Penghindaran Pajak
Ini Batasan Bawaan Barang Untuk Pelaku Jasa Titip
Usai Pajak, Pemerintah Didorong Reformasi Sektor Cukai IHT
Polri Diminta Usut Temuan Duit Asing Hingga Rp 90 Miliar Masuk Indonesia
Kepada Polisi, Pembawa Rp 90 Miliar Duit Asing Ngaku Pegawai Money Changer

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.