Larangan Ekspor Batubara akan Rugikan Pengusaha
Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir mengatakan, larangan ekspor batubara ke luar negeri selama Januari 2022, akan memberikan berbagai dampak yang signifikan terhadap industri pertambangan batubara secara umum.
Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir mengatakan, larangan ekspor batubara ke luar negeri selama Januari 2022, akan memberikan berbagai dampak yang signifikan terhadap industri pertambangan batubara secara umum.
"Larangan ini akan memiliki dampak signifikan terhadap industri pertambangan batubara secara umum, dan aktivitas ekspor batubara secara khusus yang mana saat ini sedang digalakkan oleh Pemerintah sebagai salah penghasil devisa utama bagi negara," kata Pandu dalam keterangan resminya, Minggu (2/1).
Dia menyebut, larangan ini akan mengganggu volume produksi batubara nasional sebesar 38-40 juta MT per bulan. Pemerintah akan kehilangan devisa hasil ekspor batubara sebesar kurang lebih USD 3 miliar per bulan.
Kemudian, Pemerintah akan kehilangan pendapatan pajak dan non pajak (royalti) dan juga berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah; arus kas produsen batubara akan terganggu karena tidak dapat menjual batubara ekspor.
Kapal-kapal tujuan ekspor, hampir semuanya adalah kapal-kapal yang dioperasikan atau dimiliki oleh perusahaan negara-negara tujuan ekspor. Kapal-kapal tersebut tidak akan dapat berlayar menyusul penerapan kebijakan pelarangan penjualan ke luar negeri.
"Perusahaan akan terkena biaya tambahan oleh perusahaan pelayaran terhadap penambahan waktu pemakaian (demurrage) yang cukup besar (USD 20,000 – USD 40,000 per hari per kapal) yang akan membebani perusahaan-perusahaan pengekspor yang juga akan berdampak terhadap penerimaan negara," ucapnya.
Selain itu, kapal-kapal yang sedang berlayar ke perairan Indonesia juga akan mengalami kondisi ketidakpastian, dan hal ini berakibat pada reputasi dan kehandalan Indonesia yang selama ini sebagai pemasok batubara dunia.
Deklarasi force majeure secara masif dari produsen batubara, karena tidak dapat mengirimkan batubara ekspor kepada pembeli yang sudah berkontrak, sehingga akan banyak sengketa antara penjual dan pembeli batubara.
Dampak lainnya, pemberlakuan larangan ekspor secara umum akibat ketidakpatuhan dari beberapa perusahaan akan merugikan bagi perusahaan yang patuh, dan bahkan seringkali diminta untuk menambal kekurangan pasokan.
Pelarangan ekspor batubara, juga akan menciptakan ketidakpastian usaha sehingga berpotensi menurunkan minat investasi di sektor pertambangan mineral dan batubara.
"Sebagai mitra Pemerintah kami senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah. Namun, tentu saja kami berharap agar bisa dilibatkan atau paling tidak diminta klarifikasi jika ada keluhan yang dialami oleh pihak pengguna batubara domestik termasuk PLN," tandas Pandu.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pengusaha Minta Kebijakan Larangan Ekspor Batubara Dicabut
Kadin Soal Larangan Ekspor Batubara: Kebijakan Sepihak dan Tergesa-gesa
Pemerintah Larang Ekspor Batubara Sepanjang Januari 2022, Prioritaskan untuk PLN
Hingga 10 Desember 2021, Subsektor Minerba Setor PNBP Rp70,05 T ke Negara
ESDM Catat Cadangan Batubara Indonesia Bisa untuk 65 Tahun
Bukit Asam Target Produksi Batubara 30 Juta Ton Hingga Akhir 2021