Laporkan SPT, Ketua BPK sambangi kantor pusat Ditjen Pajak
"Pejabat negara harus melaporkan sendiri kewajiban pajaknya tanpa harus meminta pegawai pajak datang ke kantornya."
Pagi ini, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2014 ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta. Harry pun langsung disambut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito.
Harry mengatakan sebagai pejabat negara wajib melaporkan kewajiban pajaknya setiap tahun. Bahkan, dia mengaku datang atas inisiatif sendiri sebagai Wajib Pajak (WP) yang patuh pada aturan negara soal perpajakan.
"Sebagai pribadi dan Ketua BPK saya telah laporkan kewajiban. Saya tidak minta Dirjen Pajak datang ke kantor saya, tapi saya datang ke sini. Karena sebagai Wajib Pajak, saya tunduk ke aturan negara," ujar dia di Kantor Ditjen Pajak, Rabu (18/3).
Dia pun meminta seluruh pejabat negara harus melaporkan sendiri kewajiban pajaknya tanpa harus meminta pegawai pajak datang ke kantornya. Dia mengakui pegawai pajak memang diperbolehkan menagih langsung ke Wajib Pajak. Tetapi, Wajib Pajak harus memiliki kesadaran untuk datang sendiri ke Ditjen Pajak.
Selain itu, dia meminta Ditjen Pajak menindak tegas para Wajib Pajak yang belum membayarkan kewajiban pajaknya. Hal tersebut merupakan salah satu upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak.
"Saya mendorong, Ditjen Pajak melakukan itu supaya kesadaran warga negara semakin baik," pungkas dia.
Baca juga:
Sebelum terbitkan surat utang, pemda harus patuh pemeriksaan BPK
BPK: Audit investigasi Payment Gateway Denny Indrayana jalan terus
Temuan sering tidak diungkap, BPK bakal bisa menyidik kasus
Presiden Jokowi lantik Ardan Adiperdana sebagai kepala BPKP
BPK janji kawal dana parpol Rp 1 T bila terlaksana
Plt Ketua KPK: Kami tidak mungkin mengerjakan semua hal!