Sebelum terbitkan surat utang, pemda harus patuh pemeriksaan BPK
Merdeka.com - Beberapa pemerintah daerah diizinkan menerbitkan sendiri surat utang atau obligasi. Namun, mereka mengaku kesulitan mengeluarkan surat utang lantaran harus menunggu laporan keuangan daerah selesai diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Karena itu muncul usulan agar Kantor Akuntan Publik (KAP) diperbolehkan memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah untuk mempercepat penerbitan surat utang.
Ketua BPK Harry Azhar Aziz menegaskan, audit laporan keuangan pemerintah daerah belum bisa diserahkan ke KAP selama pemeriksaan di KAP belum standar BPK.
"Obligasi daerah dikeluarkan oleh APBD. APBD patuh pada pemeriksaan kita. Karena itu KAP harus mendapatkan registrasi BPK serta tata cara dan standar pemeriksaan BPK," ujar dia yang ditemui di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (18/3).
BPK akan berbicara lebih lanjut dengan OJK terkait usul KAP melakukan audit laporan keuangan pemerintah daerah. Sehingga, lanjut dia, tidak ada kesalahpahaman antara BPK, OJK dan pemerintah daerah.
"Perlu ada persamaan pendapat antara OJK dan BPK. Meminta OJK kita bicarakan bersama tentang kriteria supaya sama-sama rasakan," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah daerah terkendala pemeriksaan BPK dalam penerbitan surat utang. Lantaran, penerbitan surat utang harus menunggu hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan daerah tersebut. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya