Laporan harta kekayaan bakal dijadikan pertimbangan promosi PNS
PNS pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa wajib menyampaikan harta mereka ke KPK.
Pemerintah berencana akan menjadikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sebagai bahan pertimbangan promosi jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, laporan ini juga akan dijadikan unsur penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian / lembaga serta pemerintah daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi sudah meminta kepada aparat pengawas internal pemerintah untuk segera menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran No 1/2015 tentang pelaksanaan LHKASN.
"Memudahkan pemantauan ini, kami akan memberikan password ke aparat pengawas internal pemerintah masing masing instansi untuk diubah kembali demi menjaga kerahasiaan data. Kami juga telah menyiapkan aplikasi berbasis web yang dapat diakses oleh semua pimpinan organisasi dan aparat pengawas internal pemerintah," ucap Yuddy seperti dilansir dari situs sekretariat kabinet di Jakarta, Rabu (25/2).
Menerapkan aturan ini, Yuddy berjanji segera melakukan sosialisasi bagi kementerian / lembaga serta pemerintah daerah. "Secepatnya kami akan sosialisasikan kepada pemerintah daerah juga," katanya.
Sebelumnya, Yuddy sudah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ditujukan untuk mengingatkan kembali kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk mewajibkan pejabat pemangku jabatan strategis dan rawan KKN.
"LHKASN ini disampaikan kepada pimpinan pemerintah melalui aparat pengawas internal pemerintah masing masing instansi. Mereka berwenang melakukan klarifikasi, verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan pada pimpinan instansi pemerintah.
Selain itu, Yuddy juga mewajibkan ASN pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga:
Menteri Yuddy beri waktu PNS laporkan harta kekayaan hingga April
Menteri Yuddy juga wajibkan PNS baru laporkan harta kekayaan
Menteri Yuddy beri waktu PNS laporkan harta kekayaan hingga April
MenPAN Yuddy bakal tanyai Ahok soal gaji fantastis PNS DKI
Menteri Yuddy juga wajibkan PNS baru laporkan harta kekayaan