Menteri Yuddy beri waktu PNS laporkan harta kekayaan hingga April
Merdeka.com - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberi waktu terhitung sejak 1 Februari sampai akhir April 2015 untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Dari mulai PNS yang baru dilantik hingga eselon II, berkewajiban melaporkan harta kekayaan yang dimiliki kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) melalui Inspektorat.
"Itu (laporan) tidak ada kewajiban menyampaikan bukti-bukti otentiknya, yang diperlukan bukan bukti-buktinya tetapi kejujurannya. Jadi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah korupsi, penyalahgunaan wewenang para aparatur negara," ujar Menpan-RB Yuddy Chrisnandi di Malang, Jawa Timur, Sabtu (7/2).
Yuddy mengatakan, para aparatur negara harus melaporkan harta kekayaannya secara tertulis dengan ditandatangani di atas materai sebagai bentuk komitmen penyelenggara pemerintahan yang bersih. Pemerintah Daerah juga diberikan waktu selambat-lambatnya tiga bulan harus sudah masuk.
"Sudah dicanangkan per 1 Februari, tetapi di lingkungan kantor MenPAN-RB sudah berjalan 94 persen stafnya yang lapor," katanya.
Bagi PNS yang membandel dan tidak menyetorkan laporan akan ada sanksi disiplin. Sanksinya secara otomatis akan menghambat saat yang bersangkutan dipromosikan pada jabatan-jabatan barunya.
Laporan diserahkan pada Inspektorat masing-masing dari divisi-divisi sesuai unit kerja. Kemudian soft copy akan dikirimkan ke KemenPAN-RB. Setiap saat diperlukan akan dengan mudah pihak-pihak yang kompeten untuk meminta keterangan dari pejabat yang bersangkutan.
"Misalnya, pejabat tersebut akan dipromosikan di suatu tempat di jabatan tinggi. Kan KPK tidak pusing-pusing, meminta data lagi. Cukup ke Inspektorat atau membuka software yang disimpan," ungkapnya.
Laporan itu akan mengalami pembaharuan setiap ada promosi jabatan. Selambat-lambatnya satu bulan setelah promosi atau mutasi harus menyerahkan laporan baru. Begitu pun pensiun, satu bulan setelah masa pensiun juga harus menyerahkan laporan.
"Ini langkah preventif untuk melakukan pencegahan korupsi. Kalau mereka tidak mau naik jabatan ya nggak apa-apa, biarkan saja. Tetapi yang namanya pegawai negeri kan ada kenaikan jabatan secara periodik," tegasnya.
Terpenting, kata Yuddy, semua PNS melaporkan kekayaannya. Nantinya yang akan menentukan wajar atau tidaknya adalah Inspektorat.
"Selama tidak ada penyalahgunaan wewenang, hartanya mau segede apapun tidak masalah. Karena kita berangkat dari positif thingking bukan mencurigai, yang diperlukan kejujuran," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaAda Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid: Kita Tak Mau Negara Ini Diperuntukkan untuk Mereka yang Berkuasa dan Para Pejabat Saja
Yenny Wahid menyebut bansos yang diberikan anggap saja sedekah dan sedekah tak wajib untuk memilih paslon tersebut.
Baca SelengkapnyaTerbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Dewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Baca SelengkapnyaPTDI Nunggak Bayar Gaji Karyawan, Ini Biang Keroknya
Diharapkan masalah ini bisa selesai di Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan
"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnya