Lapor SPT, Menteri Yuddy kena denda Rp 84 juta
Yuddy mengaku tidak mengetahui rinci ada perubahan komponen pendapatan dan harta.
Siang ini, Jumat (27/3), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi menyambangi Kantor Pelayanan Pajak Tebet, Jakarta Selatan. Kedatangannya untuk melaporkan pembayaran pajak tahunannya.
Dalam proses pelaporan siang ini, Menteri Yuddy mengaku tak menyadari ada perubahan dalam komposisi pembayaran pajaknya. Karena itu dia harus menanggung denda dalam jumlah besar.
"Saya tidak tahu dalam melaporkan SPT tahunan yang mengalami perubahan, ternyata kena denda Rp 84 juta, itu masih normal dendanya kecuali dendanya Rp 100 juta," ujarnya di Kantor Pajak Tebet, Jakarta, Jumat (27/3).
Yuddy mengaku tak memiliki waktu untuk menghitung pajaknya sendiri yang harus dibayarkan. Sehingga tidak menyadari adanya perubahan dalam komposisinya baik pendapatan maupun harta.
"Jadi pada saat direkap bisa saja terlambat, bisa saja tidak memasukkan komponen pendapatan yang lain-lain," jelas dia.
Dari pengalamannya itu, Yuddy menyarankan wajib pajak lebih teliti melaporkan penghasilan dan komponen pendapatannya dalam setahun.
"Jadi saran saya buat teman-teman yang belum lapor tolong dihitung lagi yang rinci," ungkapnya.
Baca juga:
Menteri Puan Maharani serahkan SPT pajak tahunan
Begini cara pengisian dan penyerahan SPT Pajak biar tidak kena denda
Laporkan SPT, Ketua BPK sambangi kantor pusat Ditjen Pajak
Serahkan SPT, Ahok ngaku bayar pajak Rp 200 juta
Layani laporan pajak, BRI ingin nasabahnya makin banyak
Ditjen Pajak gandeng bank terima laporan pajak e-Filling