Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini cara pengisian dan penyerahan SPT Pajak biar tidak kena denda

Begini cara pengisian dan penyerahan SPT Pajak biar tidak kena denda SPT pajak. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak tengah sibuk mengumpulkan laporan Pajak Penghasilan (PPh) 21 dari para wajib pajak yang disetor setiap tahunnya. PPh 21 merupakan setoran pajak yang diwajibkan kepada para pegawai ataupun karyawan di seluruh Indonesia.

Plt Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Wahyu K Tumakaka mengatakan ada tiga cara dalam mengisi Surat Pemberitahuan Pajak yaitu lewat E-Filling, lewat dropbox dan lewat kantor cabang. Syaratnya mudah hanya dengan membawa bukti potong pajak dari kantor masing-masing.

"Kelengkapannya tidak bawa apa-apa. Cukup bawa potong pajak dari kantor pelapor pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," ujar dia kepada merdeka.com di Jakarta, Jumat (20/3).

Dalam pengumpulan pajak, sejak tahun lalu Ditjen Pajak memperkenalkan sistem E-Filling. Dengan sistem ini, SPT pajak bisa diisi di mana saja tanpa harus melaporkan pajaknya ke kantor pajak.

Wahyu mengatakan pengisian E-Filling sangat mudah lantaran para pelapor pajak tanpa harus datang ke kantor pajak. Sehingga lebih cepat dan aman.

"Tetapi harus mereka harus mengisi formulirnya dengan benar. Dia tahu gaji yang dia dapat dan bukti potongnya harus dibawa juga kalau mau ngisi e-filling," kata dia.

Para wajib pajak hanya diminta untuk mengisi form 1770 SS yang ada di E-filling sehingga dengan mudah dapat diketahui besaran pajak tersebut. Setoran tersebut dibatasi paling lambat hingga 31 Maret 2015.

Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan PPh WP OP. Yaitu Formulir 1770SS, Formulir 1770S dan Formulir 1770. Setiap WP OP harus mengisi salah satu dari formulir tersebut.

Lantas Apa bedanya masing-masing formulir tersebut? Harus mengisi yang mana? Ini jawabannya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP