Lapor ke Sini Jika Bermasalah dengan Lembaga Jasa Keuangan, Gratis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau konsumen berani melapor apabila memiliki persoalan dengan lembaga jasa keuangan. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK yang bisa diakses secara online di situs kontak157.ojk.go.id.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau konsumen berani melapor apabila memiliki persoalan dengan lembaga jasa keuangan. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK yang bisa diakses secara online di situs kontak157.ojk.go.id.
"Untuk Sobat yang mempunyai permasalahan dengan lembaga jasa keuangan, OJK telah menyediakan layanan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK yang bisa diakses secara online di situs kontak157.ojk.go.id," tulis OJK dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/9).
OJK menyampaikan, pengaduan yang telah disampaikan wajib diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan maksimal 20 hari kerja. Meski begitu, waktu pengaduan dapat ditambah 20 hari kemudian apabila diperlukan tindakan lebih lanjut.
"Penyampaian dan penaganan pengaduan konsumen tidak dipungut biaya alias gratis," kata OJK.
Selain itu, Sobat OJK juga akan memperoleh nomor pengaduan dan PIN untuk menelusuri status pengaduan. Jika tidak tercapai kesepakatan dengan lembaga jasa keuangan, konsumen dapat mengajukan sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau Pengadilan.
"Info lebih lanjut hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, chat whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id," tutup OJK.
Baca juga:
Otoritas Jasa Keuangan adalah Lembaga Ekonomi Independen, Ini Penjelasannya
OJK Peringatkan Potensi Kebocoran Data di Industri Asuransi
15 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Syarat Modal Rp25 Miliar
Restrukturisasi Kredit Terus Turun, Capai Rp560,41 Triliun per Juli 2022
Hati-Hati, Pinjol Ilegal Curi Data Pribadi Nasabah
OJK Pertimbangkan Bakal Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit