Lahan perumahan dan kawasan industri dibatasi 200 hektar
Dalam satu kawasan, pengembang tidak boleh mengelola lahan di luar batasan yang ditentukan.
Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan yang masih digodok pemerintah bersama Komisi II DPR akan mengatur sekaligus membatasi hak untuk penggunaan lahan di suatu daerah.
Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan nasional (BPN) Gede Ariyudha mengatakan, dalam beleid baru itu kemungkinan akan ada relaksasi atau penentuan luas lahan yang akan dibatasi.
"Itu kan usulan. Mengenai izin lokasi, di sana sudah ada batasan. Mengenai kepentingan tanah untuk kegiatan tertentu. Apakah itu akan ditingkatkan. Itu tergantung di dalam pembahasan," kata Gede di Hotel Atlet Century, Jakarta, Selasa (6/5).
Nantinya, dalam satu kawasan pengembang tidak boleh mengelola lahan di luar batasan yang ditentukan.
"Kepemilikan tanah ini harus ada batas, jangan nanti yang bermodal kuat bisa memiliki sebanyak-banyaknya sementara teman-teman kita yang membutuhkan (tidak dapat)," tegasnya.
Meski demikian, pengembang masih boleh melakukan pembangunan di tempat lain jika sudah mencapai batasan lahan di lokasi pertama. "Nanti diatur juga keseluruhannya."
Dalam RUU Pertanahan akan diatur dan dibatasi sebagai berikut:
1. Untuk kawasan perumahan seluas 200 Hektar
2. Untuk kawasan perhotelan, resort seluas 100 Hektar
3. Untuk kawasan industri seluas 200 hektar
Baca juga:
Pengusaha khawatir pemerintah batasi luas lahan perumahan
BTN gandeng Jamkrindo jamin kredit rumah subsidi
Ditjen Pajak restui penghapusan PPN rumah murah
Kemenpera kesal Kemenkeu lebih percaya hitungan harga rumah PU
Jones Lang LaSalle meyakini bisnis properti 2014 tetap tumbuh