Kemenpera kesal Kemenkeu lebih percaya hitungan harga rumah PU
Merdeka.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) kesal dengan sikap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang enggan mengeluarkan aturan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah murah. Pihaknya geram Kemenkeu lebih memercayai perhitungan harga rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum.
"Kemenkeu malah meminta bantuan Kementerian Pekerjaan Umum untuk menghitung harga rumah. Sebenarnya kami tidak bego-bego amat untuk menghitung harga rumah," ujar Deputi Perumahan Formal Kemenpera, Pangihutan Marpaung, di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (23/4).
Menurutnya, rencana akuisisi Bank Tabungan Negara (BTN) oleh Bank Mandiri semakin memperburuk kondisi pengadaan rumah bagi masyarakat kecil ini.
"Sejak zaman Presiden Suharto, pemerintah tidak pernah memiliki komitmen untuk menyediakan rumah untuk masyarakat berpendapatan rendah. Sekarang malah mau mengakuisisi Bank BTN yang fokus di sektor perumahan," jelas dia.
Permintaan penghapusan pajak ini, lanjutnya, sebagai penyeimbang besaran biaya produksi yang saat ini melonjak tinggi. "Saat ini harga tanah terus naik, bahan bangunan terus meningkat dan upah sumber daya manusia juga mengalami kenaikan," tutup dia.
Sebelumnya, sejak awal tahun, Kemenpera sudah mengajukan permohonan pada Kementerian Keuangan buat menghapus PPN terhadap rumah murah. Itu perlu dilakukan, dengan alasan harga rumah murah di tiga zona Indonesia mengalami kenaikan.
Ditanya proses kajian atas permintaan koleganya itu, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan muncul angka yang berbeda dari Kementerian Pekerjaan Umum belum lama ini. Alhasil, dia menangguhkan proses pembebasan PPN, sebelum ada penjelasan dari Kemenpera.
"Angka yang dimajukan Kemenpera beda sama PU. Dari PU (harga rumah murah) lebih rendah. Nanti kita bahas dulu," kata Chatib di Kantornya, Jakarta.
Seperti diketahui, besaran PPN yang diajukan untuk rumah murah dengan harga Rp 95 juta (sesuai harga Kemenpera) sebesar 10 persen.
Sesuai keputusan Kemenpera, harga rumah murah zona satu (Non-Jabodetabek dan Non-Papua) naik menjadi Rp 105 juta, dari sebelumnya Rp 88 juta. Sedangkan Jabodetabek masuk zona dua. Harga rumah murah di sekitar Ibu Kota menjadi Rp 115 juta dari Rp 95 juta. Khusus zona tiga (Papua) rumah murah sekarang dibanderol Rp 165 juta per unit, dari sebelumnya Rp 145 juta. Kebijakan ini berlaku sejak Oktober 2013.
Menkeu merasa sejak awal tarif tiga zona itu kemahalan, itu sebabnya dia meminta kajian pembanding dari instansi lainnya. Apalagi Kementerian PU dianggap memiliki kriteria rumah laik untuk manusia itu paling minimum. "Berarti sudah benar saya tanya dari PU," cetusnya.
Akhir tahun lalu, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz ngotot mendesak Kemenkeu supaya tidak mengenakan PPN pada rumah murah. Dia menilai, konsumen jadi yang terbebani dengan adanya beban pajak itu. "Pengembang sudah bisa menjual dengan harga baru. Tetapi pembeli sekarang belum bisa mendapat insentif pajak. Untuk itu, kami masih menunggu peraturan Menteri Keuangan," kata Faridz. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya