Lahan nganggur bakal kena pajak progresif, ini kata Perumnas
"Tapi positif lah, kalau pemerintah kan memikirkan yang terbaik untuk rakyat. Saya rasa positif lah. Hanya karena implementasinya belum ada, jadi kita belum bisa komentar apa-apa," kata Direktur Keuangan dan SDM Perumnas, Hakiki Sudrajat.
Perum Perumahan Nasional (Perumnas) mendukung rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak progresif terhadap tanah atau lahan kosong.
"Tapi positif lah, kalau pemerintah kan memikirkan yang terbaik untuk rakyat. Saya rasa positif lah. Hanya karena implementasinya belum ada, jadi kita belum bisa komentar apa-apa," kata Direktur Keuangan dan SDM Perumnas, Hakiki Sudrajat di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (25/1).
Jika pajak progresif untuk lahan nganggur ini benar-benar di terapkan oleh pemerintah, secara otomatis menurutnya ini bisa membuat harga tanah menjadi turun.
"Ya relatif lah. Karena naiknya harga rumah, harga properti itu kan banyak faktor yang memicu. Salah satunya harga tanah memang betul. Di beberapa lokasi harga tanah kita nggak terlalu tinggi, karena memang marketnya di situ. Tapi di Jakarta ya pasti tinggi lah. Tanahnya juga mahal. Mungkin land bank punya pemerintah itu dimaksudkan untuk itu, untuk menjaga (harga tanah)," jelasnya.
Saat ini, Perumnas memiliki tanah cadangan yang belum digunakan sekitar 1.800 hektar. Dalam setahun pihaknya membeli 500 hektar tanah dan digunakan hanya 300 hektar. Jadi, setiap tahun tanah perusahaan bertambah sekitar 200 hektar.
"Ya 1.800 hektar itu. Kan kalau developer itu ada cadangan tanah dan ada yang sudah dipakai. Nah cadangan tanah kita 1.800 hektar. Setahun kita pakai 300 hektar. Sebagai gantinya kita beli 500 hektar. Jadi setiap tahun nambah 200 hektar tanah," kata Hakiki.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan akan mengenakan biaya pajak lebih atau progresif untuk tanah atau lahan kosong yang berada di lokasi strategis di Jakarta.
"Jadi kalau ada lahan-lahan di lokasi strategis tapi tidak dimanfaatkan, kita sedang menyiapkan usulan untuk menghadirkan pajak progresif," kata Ferry seperti ditulis Antara Palangka Raya.
Ferry menjelaskan, Kementerian ATR akan mengusulkan hal tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak untuk diterapkan dalam pemungutan pajak bumi. Menurutnya, penerapan pajak progresif untuk lahan kosong di wilayah strategis diberlakukan karena pemilik tanah dianggap menyia-nyiakan lahan tersebut.
"Tujuannya adalah jika dia menyianyiakan lahan dia kena PBB yang berlipat, progresif," ujar Ferry.
Ferry menilai, apabila lahan kosong tersebut dimanfaatkan dengan pembangunan kantor atau gedung lainnya bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Baca juga:
BTN gandeng Perumnas dan PTPP bangun 46.600 rumah per tahun
Perumnas bangun 30.000 rumah di 2017, harganya ada yang Rp 195 juta
Perumnas jual rusun subsidi di stasiun untuk penghasilan Rp 2,5 juta
Mudahkan konsumen, Perumnas luncurkan sistem online pembelian rumah
Perumnas bangun rusunami di Bekasi, satu unit dijual Rp 184 juta