LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kuartal IV, Bank Indonesia keluarkan aturan main fintech

Aturan tersebut merupakan inovasi dari aturan fintech yang telah ada saat ini. Aturan tersebut diharapkan akan memberi perlindungan dan kenyamanan bagi konsumen saat menggunakan layanan fintech. Penerbitan aturan tersebut supaya perusahaan fintech dapat melakukan usahanya dengan baik dan inovatif.

2017-08-28 14:07:58
Fintech
Advertisement

Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan mengenai industri teknologi finansial (fintech). Aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang rencananya akan dikeluarkan pada kuartal keempat 2017.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Eni Panggabean, mengatakan aturan tersebut merupakan inovasi dari aturan fintech yang telah ada saat ini. Aturan tersebut diharapkan akan memberi perlindungan dan kenyamanan bagi konsumen saat menggunakan layanan fintech.

"Jadi kami di BI memang sedang mempersiapkan untuk mendukung fintech. Dalam hal ini inovasinya supaya tetap berjalan tapi tentunya dengan governance yang baik, sehingga bisa terjadi perlindungan konsumen dan tentunya konsumen merasa nyaman dalam menggunakan perusahaan fintech," ujar Eni di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Senin (28/8).

Adapun tujuan lain dari penerbitan aturan tersebut supaya perusahaan fintech dapat melakukan usahanya dengan baik dan inovatif. Namun, tetap dalam koridor di mana risikonya bisa dimonitor dan dimitigasi dengan baik oleh bank sentral.

"Ada harmonisasilah antar ketentuan. Sehingga perusahaan fintech bisa melakukan usahanya dengan baik, inovatif tapi tetap dalam koridor dimana risikonya bisa dimonitor dan dimitigasi dengan baik, itu tujuannya," paparnya.

Sejauh ini, Bank Indonesia telah meminta 60 perusahaan fintech resmi untuk terus berkonsultasi dengan Bank Indonesia dalam penerapan aturan tersebut di masa mendatang. Perusahaan-perusahaan tersebut masih akan di data dan akan dimasukkan dalam suatu daftar yang disebut dengan
sandbox.

"Memang kita akan meminta supaya ada pendaftaran bagi mereka (perusahaan). Sehingga bisa tercatat dengan baik perusahaan tersebut dan tentunya dengan kriteria yang sudah kita buat maka nanti akan ada perusahaan yang mesuk ke dalam sandbox," jelasnya.

"Sandbox ini adalah suatu lingkungan dimana mereka berusaha bisa membuat inovasinya. Tapi tentunya dalam batas-batas yang kita buat, supaya kita lihat dulu bagaimana risk profilnya, mitigasi risikonya, bagaimana sistemnya," pungkasnya.

Baca juga:
Perkembangan fintech dan kesiapan BPD dalam memasuki era digital banking
Fintech Crowdlending TaniFund bantu petani kembangkan usaha
Modalku masuk list 250 perusahaan fintech terbaik di dunia
OJK masih buka kesempatan perusahaan Fintech untuk mendaftar
OJK resmi bentuk forum pakar teknologi keuangan
Ini peran Fintech sebagai solusi keterbatasan pembiayaan pembangunan
BI perlu antisipasi perkembangan fintech

Advertisement
(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.