Kuartal I 2018, 74 entitas investasi bodong masuk daftar hitam Satgas OJK
Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat sejak awal tahun. Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat selalu berhati-hati.
Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat sejak awal tahun. Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya.
"Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (10/4).
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat dua entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu www.gkinvest.co.id dan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri.
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah memperoleh izin persetujuan pembukaan cabang dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Samosir, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Asahan.
Baca juga:
Ini 18 entitas investasi ilegal anyar berhasil dilacak Satgas Waspada Investasi OJK
5 Tips anyar hindari investasi bodong yang masih saja terus terjadi
Mudah tergiur keuntungan besar, ASN Purbalingga sering jadi korban investasi bodong
OJK bekukan 4 perusahaan investasi bodong di Riau
Desember 2017, OJK catat 21 entitas bisnis dan investasi ditengarai bodong
Berpakaian serba hitam, bos Pandawa ikut tabligh akbar di Rutan Depok
Fakta di balik sulit hilangnya investasi bodong di Indonesia