Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta di balik sulit hilangnya investasi bodong di Indonesia

Fakta di balik sulit hilangnya investasi bodong di Indonesia Terdakwa penipu investasi bodong. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total kerugian yang dialami masyarakat akibat kegiatan investasi bodong diperkirakan mencapai Rp 105,8 triliun. Angka kerugian ini terjadi selama periode 2007 sampai dengan pertengahan 2017.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, mengatakan kurangnya edukasi dan pemahaman masyarakat terhadap kegiatan investasi menjadi alasan lain munculnya lembaga investasi bodong. Padahal, tidak ada satu pun jenis investasi yang untung tinggi dengan risiko yang rendah.

"Masyarakat tidak paham. Tergiur karena ingin cepat dan besar."

Ketua Satgas Investasi Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing, mengungkapkan tidak jarang perusahaan investasi bodong tersebut memakai tokoh agama atau masyarakat untuk semakin meyakinkan.

Tongam mengungkapkan dampak investasi bodong atau ilegal ini bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap produk keuangan.

Sejak Januari–September 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas. Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut), Elyanus Pongsoda, mengatakan ada beberapa hal yang harus dipahami sebelum ikut investasi. Pertama adalah mencermati apakah investasi tersebut memiliki izin dan berbagai ketentuan lainnya.

Dia menegaskan, masyarakat harus memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, masyarakat harus memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

"Pastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut, juga memiliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki."

Selanjutnya, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, katanya, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, emailkonsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP