LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

KSPI Minta Presiden Jokowi Tepati Janji Revisi Aturan Upah Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Presiden Jokowi untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurutnya, revisi aturan upah buruh ini merupakan salah satu janji kampanye yang harus direalisasikan.

2019-08-06 13:30:51
Upah Buruh
Advertisement

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Presiden Jokowi untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurutnya, revisi aturan upah buruh ini merupakan salah satu janji kampanye yang harus direalisasikan.

"Pak Jokowi sudah janji tapi sampai dengan saat ini belum terealisir janjinya. Jadi nampaknya Menaker mengulur-ulur karena ada kepentingan dari pengusaha seperti Hipmi dan Kadin," tuturnya di Jakarta, Selasa (6/8).

Said menjelaskan, revisi PP No 78 Tahun 2015 penting dilakukan guna mengindahkan aspirasi buruh. Menurutnya, perhitungan formulasi upah minimum yang dilakukan Pemerintah terhadap buruh selama ini tidak tepat.

Advertisement

"Kembalikan hak berunding serikat buruh melalui dewan pengupahan. Saat ini ketentuan upah minimum ditentukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi tidak dirundingkan dulu dengan dewan pengupahan (three party)," ujarnya.

Selain itu, Said mengungkapkan, buruh juga meminta penambahan item di dalam perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 15 Tahun 2005, KHL berisikan 60 item. Buruh sendiri meminta 84 item sebagai dasar perhitungan KHL.

"Penetapan kenaikan upah buruh minimum harus berdasarkan survei pasar KHL. Jadi berapa kebutuhan rilnya itu. Bukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Nanti disparitas atau kesenjangan upahnya tinggi sekali," tandasnya.

Advertisement

Sumber: Liputan6

Reporter: Bawono Yadika Tulus

Baca juga:
KSPI: 10.000 Karyawan Terancam Kena PHK
Komentar Lucu DJP Soal Pajak Gaji Rp8 Juta yang Ditolak Lulusan UI
Viral Fresh Graduate Tolak Gaji Rp8 Juta, ini Besar Upah Pegawai Versi Pemerintah
Upah Rata-rata Asisten Rumah Tangga per Juni 2019 Naik Menjadi Rp413.270
Faktor Turunnya Tingkat Kemiskinan RI di Maret 2019 Jadi 25,14 Juta Orang
10 Pekerjaan Jarang Dilirik Tapi Bergaji Tinggi
Studi: Kenaikan Kesenjangan Gaji Karyawan di RI Tertinggi Ke-3 Asia

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.