LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

KSPI: BPJS Kesehatan Itu Urusan Presiden Jokowi, Bukan Sri Mulyani

Selain itu, dia juga menyoroti rencana perubahan iuran jaminan sosial yang dilakukan di negara lain, di mana sebelum mengesahkan aturan selalu ada proses public hearing atau sesi dengar pendapat dengan masyarakat sebagai pihak pembayar.

2019-09-02 13:42:52
BPJS
Advertisement

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak usulan kenaikan besaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan yang digawangi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Menurut pekerja, kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan wewenang Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"BPJS sekarang wali amanat, bukan BUMN. Jadi aneh kalau BPJS tunduk pada Menteri Keuangan. Ini urusan Presiden, bukan urusan Menteri Keuangan. Jangan main-main tentang iuran BPJS," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal saat sesi konferensi pers di LBH Jakarta, Jakarta, Senin (2/9).

Keluhan pihaknya terhadap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini merupakan cerminan sikap masyarakat secara umum. "Perlu dicatat dan disampaikan pada presiden, sikap ini mewakili sikap masyarakat. Jadi presiden Jokowi harus sungguh-sungguh memperhatikan hal ini," sambungnya.

Advertisement

Selain itu, dia juga menyoroti rencana perubahan iuran jaminan sosial yang dilakukan di negara lain, di mana sebelum mengesahkan aturan selalu ada proses public hearing atau sesi dengar pendapat dengan masyarakat sebagai pihak pembayar.

"Jadi pembayar iuran dari penyelenggaraan jaminan kesehatan itu ada tiga, pemerintah melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran), pengusaha 4 persen, dan penerima upah (yang bekerja di perusahaan atau yang mandiri) 1 persen. Jadi itu harus public hearing, Karena ada 3 pihak itu," jelasnya.

Dia pun menyatakan bahwa BPJS Kesehatan saat ini adalah milik rakyat. Berdasarkan perintah undang-undang yang membawahinya, hal tersebut dilaksanakan konstitusi dan dibayarkan oleh negara, buka pemerintah. "Oleh karena itu, setiap kenaikan karena itu bukan milik pemerintah. Maka kewajiban pemerintah dan BPJS kesehatan dia harus public hearing, uji publik, karena pemiliknya rakyat!" tegas dia.

Advertisement

Hal berikutnya yang jadi perhatiannya yakni pihak penyelenggara BPJS Kesehatan tidak pernah melaporkan rincian pendapatan yang diklaim mengalami defisit.

"Pernah enggak BPJS melaporkan pada kita rincian dana yang detail? Enggak ada. Kita kan bayar. Mustinya itu harus dilaporkan, terbuka. Mana yang defisit. Memangnya kita bekerja di bawah kompeni, yang kalau butuh kenaikan pendapatan seluruh pekerja harus bekerja lebih giat lagi?" cibirnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Bos BPJS Kesehatan Buka-bukaan soal Penyebab Defisit Perusahaan Hingga Triliunan
Tanpa Kenaikan Iuran, Defisit BPJS Kesehatan Bakal Tembus Rp77,9 Triliun
Kemenkeu: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dua Kali Lipat Sesuai Kemampuan Masyarakat
PKS Minta Pemerintah Urungkan Rencana Menaikkan Iuran BPJS Karena Bebani Rakyat
Iuran BPJS Naik, Pemprov DKI Siapkan Dana Talangan Rp93 Miliar untuk 6 RSUD
Asosiasi Asuransi: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sesuai dengan Tingkat Risiko

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.