KSPI: 10.000 Karyawan Terancam Kena PHK
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Iqbal Said, menyatakan sekitar 10.000 pekerja dari beragam industri di Indonesia terancam kena PHK. Angka tersebut berdasarkan kalkulasi dari KSPI.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Iqbal Said, menyatakan sekitar 10.000 pekerja dari beragam industri di Indonesia terancam kena PHK. Angka tersebut berdasarkan kalkulasi dari KSPI.
Secara rinci, potensi PHK dari industri baja sekitar 3.000 sampai 5.000 tenaga kerja, semen 1.000 sampai 2.000 tenaga kerja, otomotif (terutama dari Nissan) 500 sampai 1.000 tenaga kerja, dan elektronik (dari Batam) sekitar 2.000 tenaga kerja.
Lebih lanjut, para industri mendapat tantangan berat untuk menjaga keberlangsungan bisnisnya. Industri baja, misalnya, terpukul karena masuknya baja murah dari China.
"Di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, misalnya, ancaman PHK sudah mulai terjadi setahun yang lalu. Berdasarkan informasi dari para perkerja subkon (sub kontraktor) di Krakatau Steel, sudah banyak dari mereka yang dirumahkan dan shift dikurangi," ujarnya di Jakarta, Sabtu (3/8).
Begitu juga dengan industri semen. Industri semen goyah karena masuknya perusahaan asing terutama dari China yang menawarkan harga jual lebih murah.
Ancaman dari industri elektronik, terutama dari Batam, menyebutkan Foster Electronic dan Unisem telah tutup dan terpaksa membuat para pekerja jadi pengangguran. Industri otomotif pun demikian, apalagi setelah Nissan mengumumkan akan melakukan pemangkasan tenaga kerja.
Oleh karenanya, Iqbal mendesak agar pemerintah melakukan langkah-langkah konkret untuk mencegah terjadinya PHK, termasuk merealisasikan Kartu Prakerja.
Baca juga:
5 Fakta Supermarket Giant Tutup, dari Banjir Diskon Besar Hingga Nasib Pegawai
Menteri Hanif Ungkap Kunci Tenaga Kerja RI Atasi PHK Akibat Kemajuan Teknologi
Kata Menaker Hanif Soal PHK Pegawai Saat Supermarket Giant Ditutup Kembali
BPJS Ketenagakerjaan Akan Bentuk Pelatihan Kerja Korban PHK
BPJS-TK Gelontorkan Rp 294 M di 2019 untuk Pelatihan 20.000 Peserta Korban PHK
Ramai Pengangguran Digaji, ini Penjelasan Lengkap Menteri Hanif Soal Kartu Prakerja
PHK Pekerja Alih Daya Harus Sesuai dengan Undang-undang