Kontrak Pekawai dan West Yamdena diteken, pemerintah terima Rp 188,8 M
Dari kedua kontrak tersebut, pemerintah menerima komitmen pasti dan bonus tanda tangan sebesar USD 13,5 juta atau Rp 188,8 miliar. Dengan rincian total investasi komitmen pasti eksplorasi senilai USD 12,5 juta dan bonus tanda tangan sebesar USD 1 juta.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penandatangan Kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) Pekawai dan West Yamdena kepada
dua anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN, yakni PT Saka Energi Sepinggan dan PT Saka Energi Yamdena Barat.
Dirjen Migas Joki Siswanto mengatakan, dari kedua kontrak tersebut, pemerintah menerima komitmen pasti dan bonus tanda tangan sebesar USD 13,5 juta atau Rp 188,8 miliar. Dengan rincian total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Pekawai dan West Yamdena adalah senilai USD 12,5 juta dan bonus tanda tangan sebesar USD 1 juta.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung," ungkap Dirjen Joko Siswanto, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (14/5).
Beberapa insentif pajak tersebut, yakni dengan dibebaskannya dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi.
"Serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% (seratus persen) sampai dengan dimulainya produksi komersial," imbuhnya.
Selain itu, penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. Mengingat resiko dan modal investasi ditanggung oleh kontraktor.
Melalui Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No.8 Tahun 2017, apabila diperlukan, Menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.
Sebagai informasi, Wilayah Kerja Pekawai dan Wilayah Kerja West Yamdena merupakan wilayah yang dilelang oleh pemerintah melalui Lelang Penawaran Langsung pada Tahun 2017 periode Mei-Desember 2017 dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 31 Januari 2018. Sebelumnya, dua kontrak lainnya hasil lelang yang sama yaitu Wilayah Kerja Andaman I dan Andaman II telah ditandatangani pada tanggal 5 April 2018.
Wilayah Kerja Pekawai berlokasi di daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur, dengan kontraktor PT Saka Energi Sepinggan. Sedangkan Wilayah Kerja West Yamdena berlokasi di wilayah Kepulauan Tanimbar daratan dan lepas pantai Maluku yang akan dioperasikan oleh PT Saka Energi Yamdena Barat.
Adapun rincian kontrak tersebut sebagai berikut:
1. PT Saka Energi Sepinggan dengan wilayah kerja Pekawai yang nilai investasi komitmen pastinya sebesar USD 10,4 juta dan bonus tanda tangan sebesar USD 500 ribu.
2. PT. Saka Energi Indonesia dengan wilayah kerja West Yamdena yang nilai investasi komitmen pastinya sebesar USD 2,1 juta dan bonus tanda tangan sebesar USD 500 ribu.
Baca juga:
Ada bom Surabaya, ESDM gandeng kepolisian perketat pengawasan objek vital nasional
ESDM putuskan pengelolaan 4 WK Migas terminasi, 2 di antaranya diberikan ke Pertamina
ESDM: Harga BBM dan tarif listrik tak naik hingga 2019
Harga batu bara acuan RI anjlok akibat produksi China meningkat
Lebarkan sayap bisnis, Exxon Mobil akuisisi pabrik oli dan jual BBM di Indonesia