LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kominfo Blokir 4.873 Platform Fintech Bodong Hingga 10 Oktober 2021

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate menyatakan, pemblokiran tersebut dilakukan karena fintech tersebut mempunyai konten-konten ilegal atau yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

2021-10-12 10:51:32
Fintech
Advertisement

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI telah memblokir sebanyak 4.873 platform fintech tanpa izin atau ilegal sejak tahun 2018 sampai 10 Oktober 2021.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate menyatakan, pemblokiran tersebut dilakukan karena fintech tersebut mempunyai konten-konten ilegal atau yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech ilegal yang tersebar di berbagai platform, baik website, marketplace, aplikasi media sosial, dan layanan aplikasi. Ini pasti konten-konten fintech yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2021, Selasa (12/10).

Advertisement

Menkominfo Johnny mengungkapkan, pemblokiran terhadap fintech ilegal tersebut penting dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Kementerian dalam menghadirkan ekosistem digital yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Sehingga, ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita," ungkapnya.

Oleh karena itu, Kominfo berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk terus berupaya memerangi fintech ilegal. Selain juga melakukan aktivitas pemblokiran.

Advertisement

"Kita harapkan fintech agar dimanfaatkan secara baik digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita," tutupnya.

Baca juga:
Strategi Kominfo Perangi Praktik Penipuan Fintech Ilegal
OJK: Fintech Dorong Indonesia Jadi Negara Ekonomi Terbesar ke-7 Dunia di 2030
Tips Bayar Pinjaman Online Secara Teratur agar Tagihan Tak Menggunung
Ini Cara Mudah Membedakan Pinjaman Online Ilegal dan Legal
Satgas Bongkar Ulah Pinjaman Online Ilegal, Mulai Bunga Tinggi Hingga Pelecehan

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.