Ini Cara Mudah Membedakan Pinjaman Online Ilegal dan Legal
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keluhan masyarakat atas adanya pinjaman online melakukan praktik rentenir. Pinjaman online dinilai mencekik dan merugikan masyarakat
General Manager Kredivo Lily Suriani, menjabarkan cara mudah membedakan pinjaman online ilegal dan legal. Dia mengatakan, bagi platform pembiayaan digital dengan lisensi multifinance yang legal dan terdaftar resmi di OJK, inovasi teknologi yang dikembangkan akan mampu memberikan alternatif pembiayaan dan penyaluran kredit bagi masyarakat secara aman dan mudah.
"Oleh karena itu, langkah yang dapat diikuti agar terhindar dari transaksi bodong yang dilakukan oleh oknum pinjol ilegal, pertama bedakan antara fintech pembiayaan legal dan pinjol ilegal. Caranya, sebelum bertransaksi, pastikan selalu platform pembiayaan tersebut sudah terdaftar resmi di OJK," katanya kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (11/10).
Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK. Dalam hal ini, OJK juga bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal.
Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK, sehingga pinjol ilegal tidak dapat mengunggah aplikasi di Google.
"Pastikan Anda menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS), karena jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi Anda melalui berbagai malware hingga adware," katanya.
Tips selanjutnya, kata Lily adalah teliti kembali izin akses aplikasi. Masyarakat juga perlu dengan seksama memahami seluruh persetujuan dan data apa saja yang hendak diakses aplikasi dari smartphone, jangan terlalu cepat mengklik 'allow' sebelum menggunakan aplikasi tersebut, karena oknum yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mengakses seluruh data pribadi yang ada dalam smartphone.
"Kemudian pahami bunga yang diberlakukan. Konsumen fintech pembiayaan maupun multifinance harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan setiap penyedia layanan kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut, serta apakah masih dalam koridor batas wajar besaran bunga yang ditetapkan oleh OJK," katanya.
Tips terakhir adalah pelajari hak dan kewajiban transaksi. Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari. "Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari," tandas Lily.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya