LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

KKP Tingkatkan Perlindungan Awak Kapal Perikanan

Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar menyebutkan KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap terus mendorong seluruh pelabuhan perikanan untuk bekerja sama dengan penyedia asuransi dalam pelayanan kepada pemilik kapal untuk memudahkan akses asuransi.

2019-08-25 14:00:00
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Advertisement

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sinergi dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi awak kapal perikanan. Hal ini juga sebagai upaya untuk menegakkan hak asasi manusia (HAM) di bidang perikanan.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar menyebutkan KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap terus mendorong seluruh pelabuhan perikanan untuk bekerja sama dengan penyedia asuransi dalam pelayanan kepada pemilik kapal untuk memudahkan akses asuransi.

Dia mengungkapkan hingga akhir 2019 ditargetkan 22 unit pelaksana teknis (UPT) pelabuhan pusat telah tersedia layanan penyedia asuransi bagi awak kapal perikanan.

Advertisement

Dia mengungkapkan salah satu contohnya adalah penandatanganan kerja sama antara Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan akses pelayanan perlindungan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan di wilayah operasional PPS Bitung.

"Tercatat jumlah awak kapal yang telah diasuransikan di PPS Bitung mencapai 9.860 orang. Dengan adanya sosialisasi dan keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan, saya percaya angka ini dapat terus meningkat," kata dia, dikutip dari Antara, Minggu (25/8).

Berdasarkan data per 16 Agustus 2019, KKP menyatakan bahwa jumlah awak kapal yang sudah diasuransikan secara mandiri oleh pemilik kapal selaku pemberi kerja seluruh Indonesia telah mencapai 72.840 orang di 31 pelabuhan perikanan.

Advertisement

Begitu juga halnya dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL), seluruh pelabuhan UPT Pusat akan menerapkan dan mempersyaratkan PKL sebagai persyaratan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Implementasi PKL telah mencapai 22.351 orang di 14 pelabuhan perikanan. PKL dan asuransi bagi awak kapal perikanan merupakan bentuk nyata perlindungan kepada pekerja pada kapal penangkap ikan dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip HAM pada usaha perikanan tangkap.

"Harapannya, perusahaan perikanan di Indonesia dapat memahami prinsip HAM perikanan dan mengasuransikan para awak kapal perikanan demi terwujudnya hak dasar awak kapal perikanan dalam mendapatkan perlindungan saat bekerja diatas kapal," ujarnya.

Dia menjelaskan, implementasi PKL dapat memastikan terpenuhinya kerja, kondisi kerja, upah, jaminan kesehatan, jaminan asuransi kecelakaan, musibah, kematian, jaminan hukum, serta jaminan keamanan bagi awak kapal perikanan.

Selain itu, KKP baru-baru ini juga telah melakukan Sosialisasi HAM Perikanan yang menggandeng IOM (Organisasi Internasional untuk Migrasi) terkait peningkatan kesadaran Hak Asasi Manusia dan Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada sektor perikanan dalam kerangka implementasi sistem HAM Perikanan di Makassar.

Ke depannya, Zulficar mengutarakan harapannya agar semakin meningkat kolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah, instansi pendidikan serta swasta akan terus ditingkatkan. "Agar implementasi HAM perikanan dapat diterapkan dengan optimal," tutupnya.

Baca juga:
Anak Buah Menteri Susi Tangkap 3 Kapal Filipina Curi Ikan Indonesia
KKP Kirim Tim Pastikan Petambak Terdampak Tumpahan Minyak Pertamina Raih Ganti Rugi
Per 13 Agustus, Produksi Garam Rakyat Capai 197.000 Ton
4 Momen Ini Bikin Menteri Susi Marah
Peringati HUT ke-74 RI, Menteri Susi dan Relawan Bersihkan Sampah di Pantai Anc
Danone Tertarik Kerjasama dengan KKP Kurangi Penggunaan Plastik

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.