KKP bakal hitung ulang tarif pungutan hasil tangkap nelayan
KKP bakal merombak Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang mengatur tarif tersebut.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tengah mengkaji formula pengenaan tarif Pungutan Hasil Perikanan (PHP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2015. Tarif ini dinilai belum adil untuk nelayan biasa dan nelayan tangkap.
"Yang pertama kita kaji apakah tarif PHP di PP 75 itu flat? kalau iya itu berbahaya, karena nanti orang yang miskin akan membayar sama dengan orang yang mampu," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Narmoko Prasmadji di kantornya, Jakarta, Rabu (18/11).
Untuk itu, KKP bakal merombak Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang mengatur tarif tersebut.
"Memang ada SK menteri itu kemaren, tapi harus kita godok lagi, pelan-pelan, karena yang dipertimbangkan lagi adalah sosio ekonominya," jelas dia.
Menurut dia, aturan tersebut memang belum dijelaskan nilai besaran pungutan berdasarkan klasifikasi nelayan yang dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu.
"Sebab nanti nelayan di bawah 5 GT itu akan sama pungutannya dengan pengusaha, dimana nelayan itu sebenarnya hanya mencari ikan untuk kepentingan makan saja. Ini yang tidak fair, ini yang harus kita fikirkan dan akan dikalkulasi betul," pungkas dia.
Baca juga:
Hingga kuartal III-2015, KKP catat tangkapan ikan capai Rp 91 T
Menteri Susi sebut 400 kapal asing ilegal masih melaut di Indonesia
Menteri Susi perketat keamanan laut di perbatasan
Menteri Susi sebut pencurian ikan bikin Indonesia rugi Rp 3 ribu T
Sering undang dubes, Menteri Susi pamer Indonesia bebas pencuri ikan