LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kilas Balik Berdirinya OJK dan Tugasnya Sebagai Pengawas Perbankan

OJK bertugas untuk mengatur dan mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan. Selain itu, OJK juga mengambil alih peran Bank Indonesia sebagai pengawas perbankan nasional.

2020-09-06 13:00:00
OJK
Advertisement

Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI berencana melakukan Revisi UU Bank Indonesia Nomor 23 tahun 1999. Dewan Moneter tersebut mempunyai fungsi untuk memimpin, mengoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter, sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Salah satu poin perubahan terdapat pada pasal 34 yang memerintahkan Bank Indonesia kembali bertugas sebagai pengawas perbankan yang saat ini dilimpahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK berdiri dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK didirikan untuk mengganti peran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Dikutip laman resminya, saat itu, lembaga ini bertugas untuk mengatur dan mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan. Selain itu, OJK juga mengambil alih peran Bank Indonesia sebagai pengawas perbankan nasional.

Advertisement

Semangat pembentukan OJK bertujuan agar seluruh kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara dengan teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang berkelanjutan dan stabil. Terpenting mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Sehingga OJK bisa mendukung kepentingan sektor jasa keuangan dan meningkatkan daya saing perekonomian.

Kelembagaan OJK berdiri dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik yakni independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi dan kewajaran. OJK juga bersifat independen dan bebas dari campur tangan pihak manapun. Meski pihak lain memiliki fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.

Advertisement

Sebagai lembaga OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap industri keuangan. Sektor-sektor yang menjadi lingkup kerja OJK yakni perbankan, pasar modal dan sektor jasa keuangan non bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Tugas pengawasan industri keuangan non bank dan pasar modal resmi menjadi tanggung jawab OJK pada 31 Desember 2012. Lalu pengawasan di sektor perbankan beralih ke JK pada 31 Desember 2013. Sedangkan pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Mikro baru menjadi tugas OJK pada tahun 2015.

OJK juga diharapkan bisa mampu menjaga kepentingan nasional. Di antaranya, sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif dari globalisasi.

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.