LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kerja pas libur Lebaran, PNS bisa ambil jatah cuti di waktu lain

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Asman Abnur mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi PNS, khususnya yang berada di bidang pelayanan jasa publik. Adapun pengambilan masa cuti di hari lain itu tak akan mengambil kuota cuti tahunan sang pekerja.

2018-05-07 12:07:02
Lebaran 2018
Advertisement

Pemerintah memutuskan cuti bersama ditambah libur Lebaran berlaku mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Namun demikian, untuk sektor swasta, hal tersebut bersifat fakultatif, artinya pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan pekerja dengan perusahaan.

Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus bekerja pada saat libur bersama Lebaran 2018, nanti bisa mengambil jatahnya di lain waktu.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Asman Abnur mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi PNS, khususnya yang berada di bidang pelayanan jasa publik. Adapun pengambilan masa cuti di hari lain itu tak akan mengambil kuota cuti tahunan sang pekerja.

Advertisement

"Jadi hak cuti bersama pada saat dia di pelayanan publik pada hari cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti. Hak cutinya bisa diambil hari lain," tegasnya di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5).

Demi mensahihkan aturan ini, pemerintah akan membuat surat edaran berikutnya untuk aturan cuti bersama Lebaran 2018 melalui Keputusan Presiden (Kepres).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan, aturan cuti Lebaran 2018 ini bersifat fakultatif atau tidak wajib bagi dunia usaha dan industri. "Jadi ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan. Serta berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan pekerja buruh, dengan serikat pekerja atau sesuai perjanjian kerja dan peraturan perusahaan," tutur dia.

Advertisement

Dengan demikian, bagi pekerja buruh yang melaksanakan cuti bersama otomatis mereka akan mengurangi jatah cuti tahunan, atau sesuai dengan ketentuan upah selama cuti.

Adapun terkait masa cuti bersama Lebaran 2017 dengan perusahaan swasta, Hanif menekankan bahwa pemerintah akan membuatkan surat edaran untuk semua perusahaan demi menjelaskan aturan cuti bersama.

"Setiap kali keluar SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri mengenai cuti bersama ini kemudian ada surat edaran dari Kemnaker untuk perusahaan yang menjelaskan lebih teknis mengenai pelaksanaan cuti bersama," tukas dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Bank Mandiri sebut tenor program KPR untuk PNS, TNI dan Polri capai 30 tahun
Menpan-RB tegaskan PNS eselon IV ke atas dilarang mudik pakai mobil dinas
Ini alasan penerimaan CPNS 2018 dibuka besar-besaran
MenPAN-RB tegaskan ASN diisi orang profesional bukan titipan
Terlibat pencurian motor, seorang PNS di Lahat diciduk polisi

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.