LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kenaikan UMP DKI Jakarta Dinilai Bisa Sebabkan PHK Massal

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta jilid kedua sebesar 5,1 persen yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dinilai akan berpengaruh terhadap beberapa hal. Salah satunya aksi pemutusan hubungan kerja atau PHK massal yang dilakukan pihak pemberi kerja.

2021-12-19 17:30:00
UMP 2022
Advertisement

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta jilid kedua sebesar 5,1 persen yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dinilai akan berpengaruh terhadap beberapa hal. Salah satunya aksi pemutusan hubungan kerja atau PHK massal yang dilakukan pihak pemberi kerja.

"Mungkin PHK akan meningkat karena tidak mampu membayar upah setelah kenaikan UMP DKI Jakarta jilid 2 ini," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz, Minggu (19/12).

Selain itu, Adi memprediksi kenaikan UMP DKI Jakarta ini bisa membuat pembelian bahan produksi akan turun. "Bisa saja perusahaan memilih jalan menutup perusahaannya," sambungnya.

Advertisement

Adi menilai, kenaikan UMP dadakan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pada kebijakan ini, penetapan UMP sudah ditetapkan pada 21 November 2021.

Dengan kenaikan ini, Kadin Indonesia menyatakan akan melakukan beberapa langkah, antara lain:

- Kadin Indonesia akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kemenaker RI
- Akan melakukan Langkah-langkah Hukum
- Akan berunding dengan Serikat Pekerja.

Advertisement

"Dan di samping itu, kami akan berkoordinasi juga dengan asosiasi-asosiasi perusahaan untuk mengedepankan dialog sosial dengan pekerja," kata Adi.

Adi menyebut, Anies Baswedan selalu Gubernur DKI Jakarta semestinya bisa memberikan contoh baik buat para gubernur di Indonesia. Selain itu, Anies juga diharapkan bisa lebih memikirkan UMKM yang jumlahnya sangat besar, mencapai 99,98 persen secara nasional.

"Maka pemerintah harus segera membuat aturan tentang bagaimana untuk melindungi pekerja dan pengusaha yang bekerja dan menjalankan usahanya di usaha mikro kecil. Karena usaha kecil itu jumlahnya mencapai 99,98 persen yang belum tertata upah dan jaminan sosialnya," tuturnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Revisi UMP DKI Jakarta Jadi Rp4,6 Juta Dinilai Tak Tepat, Ini Alasannya
UMP DKI 2022 Direvisi Jadi Rp4,6 Juta, Wagub Akui Tak Bisa Memuaskan Semua Pihak
Buruh Sambut Baik Revisi Kenaikan UMP DKI 2022 5,1 Persen
Anies Revisi Nilai UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Jadi Rp4.641.854
Hati-Hati, Perusahaan Tak Terapkan Struktur dan Skala Upah akan Kena Sanksi
Buruh Kecewa UMP Jakarta 2022 Tak Kunjung Direvisi

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.