LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kementerian Perhubungan bakal terbitkan aturan wajib pakai B20 untuk kendaraan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal membuat peraturan menteri terkait kewajiban menggunakan biodiesel 20 persen atau B20 bagi pelaku usaha transportasi. hal ini dilakukan usai pemerintah meluncurkan perluasan penggunaan B20 untuk PSO dan non PSO.

2018-09-01 14:00:00
Biodiesel
Advertisement

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal membuat peraturan menteri terkait kewajiban menggunakan biodiesel 20 persen atau B20 bagi pelaku usaha transportasi. hal ini dilakukan usai pemerintah meluncurkan perluasan penggunaan B20 untuk PSO dan non PSO.

Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi Kementerian Perhubungan Prasetyo mengatakan pihaknya perlu membuat aturan lebih detil terkait kewajiban penggunaan B20. Demikian dikutip dari Antara.

"Saya pikir begitu. Kan ini keluarnya Perpres nanti diperlukan lebih detil lagi," katanya di Jakarta, Sabtu (1/9).

Advertisement

Prasetyo menilai setiap peraturan yang dibuat sudah melalui proses pembahasan dengan para asosiasi dan pakar di bidangnya, sehingga tidak akan merugikan masyarakat.

"Setiap kali kebijakan dari pemerintah tidak akan merugikan masyarakat apapun itu. Saya pikir semua akan dilibatkan proses ini kan panjang," katanya.

Prasetyo melanjutkan, tidak ada alasan untuk tidak menggunakan B20 karena sudah peraturan dari pemerintah. Mulai 1 September 2018, pemerintah mewajibkan penggunaan B20 untuk semua sektor dalam rangka penghematan devisa.

Advertisement

Mekanisme pencampuran B20 akan melibatkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang menyediakan solar, dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang memasok FAME (fatty acid methyl esters) yang bersumber dari CPO (crude palm oil).

Dengan peluncuran perluasan mandatori B20 ke semua sektor, maka sejak 1 September 2018 tidak akan ada lagi produk B0 di pasaran dan keseluruhannya berganti dengan B20.

Bahan bakar B20 yang merupakan percampuran 80 persen solar minyak bumi dan 20 persen biodiesel yang berasal dari minyak sawit.

Apabila BU BBM tidak melakukan pencampuran dan BU BBN tidak dapat memberikan pasokan FAME ke BU BBM akan dikenakan denda Rp6.000 per liter. Produk B0 nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium.

Baca juga:
Pemerintah janji tak ubah harga solar usai dicampurkan B20
Pertamina sebut digitalisasi SPBU optimalkan penggunaan B20
Mulai besok, Pertamina Cs tak lagi jual Solar tanpa kelapa sawit
Kemenhub wajibkan seluruh moda transportasi gunakan B20
Pemerintah resmi luncurkan perluasan penggunaan B20
Ada program B20, BI ramal defisit transaksi berjalan 2018 di 2,5 persen
Besok, seluruh perusahaan penyalur BBM sepakati penyaluran B20 di kantor Menko Darmin

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.