Kementerian Perdagangan tak berdaya tahan impor pakaian bekas
Pakaian-pakaian tersebut diduga banyak masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak mampu membendung derasnya arus impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia. Padahal, pakaian-pakaian bekas tersebut mengandung ratusan ribu bakteri membahayakan bagi manusia.
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo menuturkan, pihaknya tidak memiliki wewenang mengatasi masalah tersebut. Menurutnya, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu justru lebih memiliki wewenang membatasi peredaran pakaian bekas. Sebab, pakaian bekas yang masuk ke Indonesia kebanyakan ilegal.
"Itu kan diduga masuk tidak sesuai ketentuan, tidak secara resmi. Sementara Kemendag tidak bisa jangkau pelabuhan. Yang bisa kita lakukan yaitu pendekatan ke konsumen," ujar dia yang ditemu di kantornya, Jakarta, Sabtu (31/1).
Dia menegaskan, pakaian-pakaian tersebut diduga banyak masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil. Namun dengan wilayah pesisir Indonesia yang begitu luas, pengawasan yang dilakukan menjadi tidak maksimal.
"Bisanya tidak dari pelabuhan resmi. Seperti di Sumatera bagian Timur banyak pintu tikus seperti Batam. Itu kalau ketahuan, bisa ditangkap bea cukai," jelas dia.
Dia tidak menampik ada aturan pelarangan impor barang-barang bekas. Namun Kemendag tidak bisa berbuat banyak bila barang ilegal tersebut sudah sampai ke pedagang.
"Aturannya, barang bekas itu tidak boleh diimpor. Tapi kalau sudah di dalam sulit ditindak. Kecuali kalau ada di toko dan konsumen tidak diberikan informasi, itu bisa ditindak," jelas dia.
Widodo berharap masyarakat mengubah cara pandangan dan berpikir untuk tidak lagi membeli pakaian bekas yang beredar di pasaran.
"Jadi boleh memperdagangkan barang bekas dan cacat, kecuali untuk pangan, meski infokan, itu tetap tidak boleh. Cuma kenyataannya untuk baju-baju itu kan tidak sehat,. Makanya ita pendekatan ke konsumen supaya konsumen cerdas. Senin (2/2) akan mulai kita sosialisasikan," katanya.
Baca juga:
Pengusaha minta larangan jual miras dibedakan antara Aceh dan Bali
Pakaian bekas di Pasar Senen mengandung 216.000 bakteri berbahaya
Mendag tak masalah penerimaan cukai miras berpotensi hilang Rp 6 T
Larangan jual minuman alkohol di minimarket dinilai kurang tepat