Kementan: Ganja Masuk Daftar Tanaman Obat Sejak 2006
Kementerian Pertanian menyatakan ganja sebagai komoditas binaan pertanian yang masuk dalam daftar tanaman obat pada Kepmentan 104/2020. Tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini merupakan kelompok tanaman obat sejak tahun 2006.
Kementerian Pertanian menyatakan ganja sebagai komoditas binaan pertanian yang masuk dalam daftar tanaman obat pada Kepmentan 104/2020. Tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini merupakan kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan yang diatur melalui Kepmentan 511/2006.
"Pada tahun 2006, pembinaan yg dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," ujar Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha melalui keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (29/8).
Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika. Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan.
"Pada prinsipnya Kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan," jelas Tommy.
Penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri. Di dalam Undang-Undang No 13 Thn 2020 ttg Hortikultura menyebutkan di Pasal 67 Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Baca juga:
Musnahkan 358 Kg Ganja, Polrestabes Medan Klaim Selamatkan Jutaan Pengguna Narkoba
Drummer J-Rocks Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Kasus Kepemilikan Ganja, Drummer J-Rocks Berstatus Tersangka
Polda Banten Bakar 303 Kg Ganja
Polisi Kolombia Sita Ganja Seberat 2,5 Ton
Simpan Ganja dalam Botol Miras, Ibu dan Anak di Jaksel Ditangkap Polisi
10 Macam-macam Narkoba Beserta Efek Sampingnya yang Mengerikan