Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Kepemilikan Ganja, Drummer J-Rocks Berstatus Tersangka

Kasus Kepemilikan Ganja, Drummer J-Rocks Berstatus Tersangka Ilustrasi ganja. ©Shutterstock.com/ Luis Carlos Jimenez del rio

Merdeka.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan menampilkan drummer group band J-Rocks Anton Rudi Kelces (39) saat menggelar konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Anton ditangkap bersama dengan dua orang lainnya yang merupakan kru group band tersebut yakni M (38), DN (33) dan satu mantan kru group band yaitu W (55).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan, konferensi pers nanti rencananya bakal digelar pada siang hari.

"Rencana jam 12 (release), rencana (menampilkan tersangka) begitu," kata Ahrie kepada merdeka.com, Sabtu (22/8).

Saat konferensi pers nanti, ia mengaku akan menjelaskan terkait kapan dan di mana mereka ditangkap oleh aparat kepolisian terkait barang haram tersebut.

Ahrie menyebut, dalam penangkapan terhadap empat orang tersebut. Sebanyak kurang lebih satu kilogram ganja telah diamankan oleh aparat kepolisian.

"Kurang lebih 1 kg sementara dari beberapa TKP," sebutnya.

Berstatus Tersangka

Ahrie juga menjelaskan, Anton dan kawan-kawannya yang ditangkap telah menyandang status sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan ganja.

Selain Anton, status tersangka juga disematkan kepada dua orang kru J-Rocks berinisial AM dan DS, serta bekas kru band tersebut berinisial W.

"Sudah (tersangka)," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta Nasution dalam pesan singkat, Sabtu (22/8/2020).

Ahrie menerangkan, keempat tersangka telah menjalani tes urine. Hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Ahrie belum menjelaskan, kandungan narkoba yang terdapat pada urine tersebut.

"Sudah (tes urine), positif keempatnya," ucap dia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP