KemenPAN-RB: PNS belum tentu akan dapat THR lagi tahun depan
"Ke depannya kita belum tentu ada THR lagi atau tidak, kita fokus dulu di 2016 ini."
Pemerintah Jokowi-JK untuk pertama kalinya akan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 kepada semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia di 2016 ini. Gaji ke-14 ini berbeda dengan gaji ke-13 yang sudah biasa diterima PNS.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB, Herman Suryatman mengatakan, gaji ke-14 atau THR merupakan kompensasi untuk PNS karena tidak mengalami kenaikan gaji pada tahun ini.
"Itu kan konversi yang biasanya ada kenaikan gaji setiap tahun. Sekarang dijadikan THR dan ini menguntungkan karena diterima sekaligus. Namun memang gaji pokok tidak naik," ucap Herman saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (17/5).
Menurut Herman, pemberian THR belum tentu setiap tahun, tergantung kondisi keuangan negara. Dia juga tidak bisa memastikan jika PNS mengalami kenaikan gaji tahun depan dan apakah PNS masih menerima THR atau tidak.
"Ke depannya kita belum tentu ada THR lagi atau tidak. Kita fokus dulu di 2016 ini. Apabila memang fiskal negara memungkinkan, kita tunggu saja," tutupnya singkat.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, dana yang diajukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membayar gaji ke-13 dan THR PNS 2016 mencapai Rp 8 triliun.
"Dana sekitar Rp 7 triliun sampai Rp 8 triliun," kata Askolani kepada merdeka.com di Jakarta, Selasa (17/5).
Meski demikian, Peraturan Pemerintah soal pencairan masih dalam proses. Terkait waktu pencairan, menurut Askolani tidak dalam waktu bersamaan.
"Waktu pemberiannya kemungkinan tidak bersamaan, karena tujuan pemberiannya berbeda. Untuk waktu pastinya menunggu penyelesaian PP-nya dulu, mohon sabar."
Baca juga:
2 PNS selingkuh di Mukomuko dipecat
Jumlah PNS Indonesia 4,4 juta tapi kualitas masih rendah
Pemerintah Jokowi siapkan Rp 8 triliun bayar gaji ke-13 dan THR PNS
Ini alasan pencairan gaji ke-13 dan THR PNS diwaktu bersamaan
Pencairan gaji ke-13 dan THR PNS tunggu tandatangan Jokowi
BKN: Waspada surat palsu soal penerimaan CPNS & pengangkatan honorer
Ini dua skema Menteri Yuddy berhentikan PNS berkinerja buruk