KemenPAN-RB Pastikan Penerimaan PPPK Dibuka 8 Februari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, mengungkapkan pemerintah akan memulai proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 8 Februari 2019. Tiga sektor penerimaan ialah penyuluh pertanian, bidang pendidikan, dan bidang kesehatan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, mengungkapkan pemerintah akan memulai proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 8 Februari 2019. Tiga sektor penerimaan ialah penyuluh pertanian, bidang pendidikan, dan bidang kesehatan.
Pada tahap awal penerimaan PPPK diarahkan untuk menyerap tenaga honorer pada tiga bidang tersebut. Tiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan oleh pemerintah.
"Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu kuatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing. Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut," ujar dia di Jakarta, Senin (4/2).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) di GOR Jatidiri, Semarang, Minggu 3 Februari 2019, kemarin. Pada kesempatan tersebut, para tenaga honorer penyuluh pertanian mempertanyakan status pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi berharap posisi penerimaan pegawai dapat diisi tenaga honorer penyuluh pertanian yang sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun. Sebab mengangkat tenaga penyuluh pertanian yang sudah berpengalaman jauh lebih baik.
Presiden Jokowi berjanji pada Senin 4 Januari 2019 atau hari ini akan memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas masalah penyuluh pertanian. Dia berjanji masalah tenaga honorer tenaga penyuluh pertanian sudah terjawab pada Rabu 9 Februari 2019.
Seperti kita ketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Penyerapan Anggaran Rendah, KemenPAN-RB Butuh Ahli Belanja yang Baik
Pemerintah Siapkan Anggaran untuk Seleksi PPPK dan CPNS 2019
Pengumuman Seleksi CPNS 2019 Bakal Dikeluarkan pada Triwulan III
Menteri Syafruddin Minta Jajaran KemenPAN-RB Tetap Fokus Kerja di Tahun Politik
Pemerintah Buka Penerimaan 100.000 CPNS 2019 di Maret, Untuk Instansi Mana Saja?
MenPAN-RB: Perekrutan CPNS 2018 Termulus dan Terbanyak Sepanjang Sejarah
KemenPAN-RB Harap Peserta CPNS 2018 Terpilih Bisa Mulai Bekerja Januari ini