Kemenkeu tetapkan target inflasi 2019 sampai 2021 sebesar 3,5-3 persen
Kementerian Keuangan menetapkan sasaran inflasi pada 2019 hingga 2021. Pada 2019 sasaran inflasi ditetapkan sebesar 3,5 persen, 3 persen pada 2020, dan 3 persen pada 2021 dengan tingkat deviasi 1 persen. Sasaran inflasi terus diarahkan ke tingkat lebih rendah dan stabil.
Kementerian Keuangan menetapkan sasaran inflasi pada 2019 hingga 2021. Pada 2019 sasaran inflasi ditetapkan sebesar 3,5 persen, 3 persen pada 2020, dan 3 persen pada 2021 dengan tingkat deviasi 1 persen.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Komunikasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, mengatakan penetapan target inflasi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2017. PMK ini merupakan acuan bagi penyusunan program kerja pemerintah dan Bank Indonesia (BI) ke depan.
"Sasaran inflasi terus diarahkan ke tingkat lebih rendah dan stabil untuk mendukung daya beli dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/9).
Perhitungan sasaran inflasi mengacu pada persentase kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) di akhir tahun dibandingkan dengan akhir tahun sebelumnya. "Pemerintah dan BI berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dalam rangka pencapaian sasaran inflasi yang telah ditetapkan."
Baca juga:
Inflasi RI diprediksi 4 persen tahun ini dan 3,7 persen pada 2018
Inflasi RI 6 tahun terakhir 5,2 persen, lebih tinggi dibanding Malaysia & Thailand
Mendag yakin penerapan HET beras bisa jaga inflasi tahun ini
Agustus deflasi, bos BI optimistis target inflasi 2017 tercapai
Agustus 2017, BPS catat deflasi sebesar 0,07 persen
Gubernur BI prediksi Agustus 2017 terjadi deflasi
BI sebut Agustus berpeluang deflasi