LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemenkeu Tambah 627 Klasifikasi Lapangan Usaha Penerima Insentif Pajak

Kementerian Keuangan resmi menambah 627 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang menerima insentif pajak sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). KLU yang ditambahkan tersebut terdampak COVID-19 tapi belum mendapatkan insentif yang tercantum dalam PMK Nomor 82 Tahun 2021.

2021-11-03 22:11:10
Pajak
Advertisement

Kementerian Keuangan resmi menambah 627 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang menerima insentif pajak sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). KLU yang ditambahkan tersebut terdampak COVID-19 tapi belum mendapatkan insentif yang tercantum dalam PMK Nomor 82 Tahun 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019. Beleid ini berlaku tanggal 26 Oktober 2021.

"Penambahan 627 KLU tidak bersifat mendadak karena penerbitan PMK 149/2021 sudah melalui diskusi dan pembahasan bersama Kemenko Perekonomian dan beberapa asosiasi terkait," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dikutip Antara, Rabu (3/11).

Advertisement

Penerbitan ini bertujuan menjawab kebutuhan dunia usaha yang belum mendapatkan insentif pajak. Penerbitan ini juga menyesuaikan dengan perkembangan pemulihan ekonomi dari dampak COVID-19.

"Waktu terbitnya PMK 82/2021 belum ada varian delta. Maka setelahnya ekonomi mendadak berubah, kebutuhan itu kemudian dibicarakan lagi ada dan keluarlah PMK 149/2021 yang sebelumnya telah melewati beberapa pertimbangan,” tutur Yon.

Dia memastikan kebijakan ini tidak akan mempengaruhi penerimaan ppajak negara arena sebagian besar insentif bersifat penundaan pembayaran pajak yang pada akhirnya akan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk dibayarkan tahun depan.

Advertisement

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DPJ Neilmaldrin Noor menambahkan bahwa PMK ini diterbitkan dengan mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi COVID-19 sehingga beberapa sektor usaha juga masih tertatih-tatih.

"Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif," imbuh Neilmaldrin.

Baca juga:
Siap-Siap, Pemerintah Bakal Pungut Pajak Penerima Fasilitas dari Kantor
Pajak Karbon Mulai Berlaku April 2022, Simak Rencana Kebijakannya
PSI Prediksi Usulan Pendapatan Pajak DKI di 2022 Berpotensi Defisit Rp5,2 T
Wamenkeu Sebut Usulan DBH Sawit Masih Dibahas Bersama DPR
Kadin: Aturan Pajak Perusahaan Raksasa 15 Persen Tak Berpengaruh ke Pengusaha RI
Indonesia Gencarkan Reformasi Perpajakan Internasional di G20, Ini Detail Isinya

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.