Kemenkeu: Tak Semua Pemilik NIK Harus Bayar Pajak
Penerapan nomor induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sempat menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menegaskan diintegrasikannya NIK menjadi NPWP, bukan berarti semua masyarakat yang memiliki NIK harus membayar pajak.
Penerapan nomor induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sempat menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menegaskan diintegrasikannya NIK menjadi NPWP, bukan berarti semua masyarakat yang memiliki NIK harus membayar pajak.
"Waktu itu kita sadari memang perlu waktu untuk mensosialisasikan, dan pada akhirnya bisa dipahami oleh masyarakat bahwa mempunyai NIK tidak serta merta harus bayar pajak. Karena kan tentu ada kewajiban subjektif dan kewajiban objektif. Kalau tidak punya objeknya kan tidak perlu bayar pajak juga," kata Yon Arsal dalam Podcast Cermati DJP "Kilas Balik 2022", Kamis (29/12).
Dia mengungkapkan, dengan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP memberikan manfaat bagi wajib pajak maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku administrator. Salah satu manfaatnya, wajib pajak tidak perlu membawa banyak kartu dalam dompetnya, sementara bagi DJP bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak.
Selain itu, dari sisi Direktorat Jenderal Pajak selaku administrator tentu menjadi bagian yang krusial, karena semua data menjadi lebih rapi dan terintegrasi, sehingga dalam proses memadankan data, pengawasan dan pemberian pelayanan kepada wajib pajak menjadi lebih mudah dilakukan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah 52,9 juta pemilik nomor induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga 15 November 2022
"Sampai 15 November sudah ada 52,9 juta pemilik NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP. Kalau kita presentasekan sudah lebih dari 75 persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor, saat ditemui di kanwil DJP Batam, Selasa (29/11).
Adapun penerapan format baru ini telah dimulai sejak 14 Juli 2022. Sementara sampai 31 Desember 2023, layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas untuk penggunaan NIK dan NPWP dengan format 16 digit.
"Bahwa ini akan terintegrasi, ini masih bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak sampai 31 Desember 2023," ujarnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Cara Mudah Validasi NPWP Diganti NIK
Ekonomi RI Makin Pulih, Pemerintah Yakin Konsolidasi Fiskal di 2023 Tercapai
Indonesia Tertinggal Jauh dalam Integrasikan NIK Jadi NPWP
Kanwil DJP Jateng II Jebloskan Pengemplang Pajak ke LP Boyolali
Penjelasan Lengkap MenPAN-RB soal Tunjangan PNS Pajak Bisa Capai Rp117 Juta
Jenis Tarif Pajak yang Perlu Diketahui, Berikut Penjelasannya