Kemenkeu: Semua tahapan simplifikasi cukai rokok telah dilalui
Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Charda Ika Wijaya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian-kajian dan telah berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi tersebut.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok telah melalui semua tahapan. Adapun simplifikasi tersebut tertuang Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Charda Ika Wijaya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian-kajian dan telah berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi tersebut.
"Kami telah mencoba membuat semacam rumusan, yang tentunya itu juga dikomunikasikan dengan kementerian terkait, Kemenkes, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Ada asosiasi juga. Kami juga mengomunikasikan hal ini kepada Menteri Keuangan dan kebijakan ini juga sudah sampai kepada Presiden," katanya di Jakarta.
Menurutnya, simplifikasi tersebut memiliki tiga tujuan. Pertama, untuk optimalisasi penerimaan negara. Kedua, meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak. Ketiga, penyederhanaan di bidang cukai. Menurutnya, wajar bila ada penolakan dari asosiasi produsen rokok karena setiap peraturan pasti ada dampaknya.
"Semua aspirasi akan kita tampung. Tapi, kebijakan ini sudah ditandatangani," katanya.
Kemenkeu berencana menjalankan kebijakan simplifikasi sampai 2021 mendatang. Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021 mendatang, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi, 8, 6, dan 5 layer. Adapun pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 layer.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, PMK 146/2017 tentu sudah diputuskan melalui dialog dan kajian.
"Bagi kami, unsur keadilan adalah penting. Tidak boleh berpihak," katanya.
Secara terpisah, Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Aziz Syamsudin, menilai kebijakan yang dibuat pemerintah sudah tepat. Dia mendesak pemerintah konsisten menjalankan kebijakan ini sampai 2021 mendatang.
"Pemerintah harus tetap didukung dan diharapkan akan konsisten dalam implementasinya," kata politikus dari Fraksi Golkar ini.
Baca juga:
Bea Cukai: Simplifikasi cukai untuk kurangi konsumsi rokok
Tutupi defisit BPJS Kesehatan tak cukup hanya dari pemotongan cukai rokok
Pemerintah diminta tak revisi aturan simplifikasi cukai, ini sebabnya
Kemenkeu sebut tarif baru cukai rokok terbit Oktober 2018
Kemenkeu: Penyederhanaan tarif cukai untuk tingkatkan kepatuhan & tekan rokok ilegal
IDI setuju cukai tembakau untuk bantu kurangi defisit BPJS