LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemenhub Usul Biaya Izin Taksi Online Turun Jadi Rp1,5 Juta

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menjelaskan, Kemenhub akan mengusulkan revisi aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Keuangan.

2019-06-19 20:37:38
Taksi online
Advertisement

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerapkan aturan baru mengenai taksi online mulai kemarin, yakni 18 Juni 2019. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 118 tahun 2018.

Dalam aturan itu harus mengurus izin angkutan sewa khusus yang dikenakan biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak atau retribusi daerah. Pengenaan biaya PNBP senilai Rp5 juta.

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menjelaskan, Kemenhub akan mengusulkan revisi aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Keuangan.

Advertisement

Menurut Yani, rencana revisi aturan PNBP itu bertujuan untuk memberikan biaya izin angkutan sewa khusus (ASK) taksi online supaya lebih murah.

"Karena perizinannya masih di bawah Kementerian Perhubungan maka kita menganut kepada biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP. Nah tapi kita sudah usulkan untuk melakukan revisi terhadap PP itu," tuturnya di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Dia menjelaskan, revisi PP itu penting dilakukan merespons biaya PNBP yang dinilai cukup tinggi bagi pengemudi perorangan dan UMKM, khususnya di wilayah Jabodetabek.

Advertisement

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenhub disebutkan biaya PNBP badan usaha ditetapkan sebesar Rp5 juta.

"Kalau tiap perusahaan 5 tahun sekali harus memperpanjang ya itu sebesar Rp5 juta memang, nanti untuk UMKM kita lebih rendahkan. Jadi kita sedang revisi itu jadi Rp1,5 juta," ucapnya.

"Tahapan revisinya saat ini sudah kita sampaikan di biro keuangan kemudian nanti ke Kemenkeu, pasti dibahas lagi," tutupnya.

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Cegah Persaingan Tak Sehat, Pemberian Diskon Ojek Online Perlu Diatur
Inilah Tarif Baru Ojek Online untuk Wilayah di Indonesia
Siap-Siap, Tarif Baru Ojol Segera Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia
Kemenhub Serahkan Masalah Diskon Tarif Ojek Online ke OJK dan KPPU
Meski Batal Diatur, Promo Tarif Ojek Online Tak Boleh Melebihi Batas Bawah
Tanggapan Grab Soal Pembatalan Aturan Promo Tarif Ojek Online

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.