LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemenhub tak akan lanjutkan pembangunan bandara di Lebak

"Diputuskan final, bandara ini tidak memungkinkan (dilanjutkan) karena ditinjau kelayakan lokasi bandara."

2015-11-16 16:53:50
kementerian perhubungan
Advertisement

Kementerian Perhubungan menyatakan tidak akan melanjutkan pembangunan bandara di Lebak, Banten. Alasannya, pengembang Bandara Lebak yakni PT Maja Raya Indah Semesta belum memenuhi aspek operasional sebagai syarat utama atau izin prinsip untuk mendapatkan izin lokasi pembangunan bandara tersebut.

Direktur Kebandarudaraan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso mengatakan keputusan tersebut sudah ditetapkan dalam surat yang telah diterbitkan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

"Diputuskan final, bandara ini tidak memungkinkan (dilanjutkan) karena ditinjau kelayakan lokasi bandara, dari maka itu Dirjen Perhubungan udara menolak Bandara Lebak, dan telah dikeluarkan surat AU101/3/15/DRJU.DPU.2015 di mana surat tersebut intinya disimpulkan bahwa persetujuan Dirjen Perhubungan izin kelayakan bandara Lebak tidak bisa diberikan," ujarnya di Jakarta, Senin (16/11).

Advertisement

Menurutnya, terdapat tiga tahap untuk mendapatkan izin pembangunan bandar udara. "Pertama kelaikan lokasi yang harus disetujui oleh Dirjen Perhubungan Udara, setelah mendapatkannya baru selanjutnya kepada Menteri Perhubungan untuk penetapan lokasi," jelas dia.

Kedua, yakni penetapan lokasi berikut 'masterplan' dan 'detail engineering design' (DED) kepada Menteri Perhubungan. "Setelah itu yang ketiga baru mengajukan izin mendirikan bangunan bandara," katanya.

Agus mengatakan, dalam memperoleh izin lokasi atau izin prinsip terdapat tujuh aspek, di antaranya aspek sosial, operasional, angkutan udara, lingkungan, pengembangan wilayah, ekonomi atau finansial dan teknik.

Advertisement

"Kalau Bandara Lebak ini belum sampai tataran penetapan lokasi bandara baru sampai kelayakan lokasi bandara, diperlukan 7 aspek. Ketujuh aspek ini, bahwa aspek yang menjadi kendala permohonan kelayakan lokasi bandara di daerah Lebak ini, sudah berapa kali adakan prosedur pesawat terbang dan runway," jelas dia.

Dia menambahkan Bandara Lebak bukan merupakan bandara yang direkomendasikan oleh Agen Kerja Sama Internasional (JICA), tetapi salah satu enam wilayah yang direkomendasikan untuk diteliti. "Menurut JICA, bandara yang direkomendasikan itu berlokasi di Karawang," ungkap dia.

Sementara itu, Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub Novie Riyanto mengatakan sejauh aspek keselamatan terpenuhi, maka Bandara Lebak bisa menjadi alternatif. "Namun, jika dilihat dari sisi navigasi, Bandara Lebak akan menyulitkan ruang udara bandara-bandara lain, seperti sekolah penerbangan Curug," tambah dia.

Baca juga:
Lokasi tak laik, Kemenhub tolak pembangunan bandara milik Lion Air
Angkasa Pura II kemungkinan tidak kelola Bandara Kertajati
Pemerintah bentuk tim pantau layanan bandara dan pelabuhan
Pemerintah beli kereta derek canggih seharga Rp 96 M
Cegah kecelakaan, Kemenhub bikin palang pintu kereta semiotomatis

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.