LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemenhub sebar tim awasi kepatuhan taksi online terapkan tarif baru

Kemenhub sebar tim awasi kepatuhan taksi online terapkan tarif baru. Dia juga meminta masyarakat untuk tidak segan-segan membantu kerja petugas dengan cara menyampaikan keluhannya kepada petugas yang berwenang. Tarif batas atas dan bawah taksi online nantinya sama dengan taksi konvensional.

2017-07-03 18:17:19
Taksi online
Advertisement

Kementerian Perhubungan, per 1 Juli, telah memberlakukan tarif baru bagi taksi online. Kemenhub akan menyebar tim untuk memantau kepatuhan perusahaan taksi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, mengatakan pihaknya akan benar-benar mengawal pemberlakuan tarif baru ini.

"Kita akan bentuk tim. Kita akan sebar untuk tahu apakah sudah taat atau tidak," ungkapnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (3/7).

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak segan-segan membantu kerja petugas dengan cara menyampaikan keluhannya kepada petugas yang berwenang.

"Masyarakat juga bisa membantu mengawasi. Masyarakat itu keluhannya apa, apakah harganya tetap saja, atau malah naik. Caranya akan kita siapkan," pungkasnya.

Sebelumnya, peraturan menteri nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek salah satunya mengatur mengenai tarif batas atas dan bawah yang nantinya sama dengan taksi konvensional.

Batas tarif anyar aturan tersebut dibagi dalam dua wilayah. Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali) dengan tarif batas bawah Rp 3.500, dan tarif batas atas Rp 6.000 per kilometer.

Sedangkan Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua), tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 dan tarif batas atas Rp 6.500 per kilometer.

Baca juga:
Menhub Budi siap revisi aturan taksi online jika banyak dikomplain
Hari ini, Kemenhub berlakukan batasan tarif taksi online
GM AP Adisutjipto bantah anggota TNI yang telanjangi sopir online
Angkasa Pura minta maaf peristiwa penelanjangan sopir taksi online
Sopir taksi online digetok Rp 100 ribu, pelaku berambut cepak
Sopir taksi online di Bandara Yogya juga diseret & diteriaki pencuri
Sopir taksi online dipersekusi di Adisutjipto dan dipaksa telanjang

Advertisement
(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.