Kemenhub minta KAI cari pendanaan baru tak andalkan subsidi
PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) diminta mencari pembiayaan dan tidak mengandalkan dana kewajiban pelayanan publik (PSO) yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan. Pernyataan tersebut menyusul batalnya pemberlakuan Peraturan Menteri 42 Tahun 2017.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) diminta mencari pembiayaan dan tidak mengandalkan dana kewajiban pelayanan publik (PSO) yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
"KAI memiliki keuangan yang sehat, harapan kita KAI dapat mengelola berbagai sumber pendapatan yang tentunya tidak membebani masyarakat, tidak membebani APBN," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan Zulmafendi di kantornya, Jakarta, Kamis (5/10).
Pernyataan tersebut menyusul batalnya pemberlakuan Peraturan Menteri 42 Tahun 2017 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) dan kembali ke PM 35 Tahun 2017.
Menurutnya, KAI bisa menambal kekurangan biaya yang bisa digunakan untuk menutupi kekurangan subsidi tarif kereta api jarak jauh kelas ekonomi.
"Harapan kita KAI bisa mengelolanya dengan baik. Mungkin dengan subsidi silang, sponsorship atau dengan melakukan sumber pendanaan lain yang tidak membebani masyarakat dan APBN," jelasnya.
Zulmafendi menjelaskan pemberlakuan kembali PM 35 Tahun 2017 setelah melalui evaluasi dan kajian. Dengan adanya pembatalan pemberlakuan PM 42 nomor 2017, maka KAI menalangi selisih tarif baru dan lama yang totalnya mencapai Rp 30 miliar dari Juli hingga Desember 2017.
Beban tersebut dinilai bisa ditutupi dengan sumber lain di luar APBN, salah satunya melalui sponsor dan subsidi silang. PT KAI telah mengumumkan rencana kenaikan tarif berdasarkan PM 42 nomor 2017 karena tiket per 1 Januari 2018 sudah bisa dibeli pada 1 November 2016.
"Tidak ada penundaan, pemberlakuan tetap, tapi kita jual sesuai angkanya dengan PM 35/2017, jadi selisihnya ditanggung dari Juli karena mulai pemberlakuan PM 42 tahun 2017 itu Juli," ujar Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro.
Salah satu perjalanan KA Logawa yang mengalami penyesuaian tarif, yaitu KA Legawa rute Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember yang tarif barunya berdasarkan PM42 tahun 2017 Rp 74.000 kembali ke semula PM35 tahun 2017 Rp 80.000.
Baca juga:
Selama Agustus 2017, 27,7 juta orang naik kereta api Jabodetabek
PT KAI luncurkan KA Jayakarta layani rute Pasar Senen-Surabaya Gubeng
Ultah ke-72 tahun, KAI rayu masyarakat naik transportasi umum
Djarot kerjasama PT KAI tertibkan bangunan liar pinggir rel
Pengoperasian KRL lintas Bekasi-Cikarang diundur, ini penyebabnya
Kelakuan pemilik mobil ini bikin geregetan, seenaknya parkir di atas rel
30 Persen apartemen di Stasiun Bogor disiapkan untuk masyarakat bawah