Kemenhub Diminta Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat dalam Seminggu
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengungkapkan hal yang dibahas dalam rapat tersebut adalah terkait penurunan tarif batas atas untuk maskapai Low Cost Carrier (LCC) serta maskapai full service.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution hari ini mengumpulkan para pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk melakukan rapat terkait mahalnya harga tiket pesawat.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengungkapkan hal yang dibahas dalam rapat tersebut adalah terkait penurunan tarif batas atas untuk maskapai Low Cost Carrier (LCC) serta maskapai full service.
"Kita akan evaluasi batas atas. Saya diberi waktu dalam waktu satu minggu akan menetapkan batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," kata Menhub Budi usai rapat di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/3).
Meski tidak diperbolehkan melakukan intervensi harga tiket, dia menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenhub berhak mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah.
"Jadi dalam UU itu disebutkan kemenhub dapat menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, ada di pasal 127," ujarnya.
Beberapa pertimbangan tersebut di antaranya adalah daya beli masyarakat. Diharapkan dengan adanya penurunan tarif batas atas, harga tiket yang saat ini berlaku dapat berangsur turun.
"Kalau batas atas saya tetapkan 85 persen atau 80 persen, artinya penerbangan yang full service itu hanya bisa menetapkan 85 persen (paling mahalnya), dan dalam persaingan biasanya penerbangan yang lain itu menetapkan lebih rendah dari itu (tarif batas atas), jadi paling tidak ada satu penurunan dari situ," jelasnya.
Baca juga:
Meski Tiket Mahal, Garuda Indonesia Klaim Permintaan Tetap Tinggi Saat Lebaran
Menteri Rini Sebut Penurunan Harga Tiket Pesawat Jadi Kewenangan Kemenhub
Menhub Minta Maskapai Berikan Tarif Terjangkau Saat Lebaran
Menhub Budi Prediksi Jumlah Penumpang Pesawat Bakal Turun saat Mudik Lebaran 2019
Menhub Budi Minta Garuda Indonesia Beri Harga Khusus untuk Mudik Lebaran
BUMN: Kita Tak Bisa Intervensi Harga Tiket Pesawat, Bisanya Imbau