Kemenhub beri lajur khusus angkutan umum dan bus di tol Jabodetabek
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan lajur khusus di jalan tol Jabodetabek untuk angkutan umum dan bus. Hal ini bertujuan untuk mengurai kemacetan sepanjang jalan tol Jakarta-Cikampek. Lajur ini diberlakukan pada jam sibuk, yaitu mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan lajur khusus di jalan tol Jabodetabek untuk angkutan umum dan bus. Hal ini bertujuan untuk mengurai kemacetan sepanjang jalan tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan pemberlakuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 99 Tahun 2017 tentang Penggunaan Lajur Khusus untuk Angkutan Umum dengan Mobil Bus pada jalan Tol di Wilayah Jabodetabek.
"Untuk lajur ini semua bus masuk termasuk bus karyawan dan lain-lain masuk, pokoknya yang termasuk angkutan massal masuk ke situ," kata Bambang dalam sebuah acara di Gedung Kementerian Perhubungan, Kamis (22/2).
Lajur khusus bus ini tidak mengambil bahu jalan melainkan jalur 1 dan diberlakukan pada jam sibuk, yaitu mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Setelah jam tersebut, kendaraan roda empat lainnya baru bisa melintas di jalur 1.
"Bukan hanya di tol Jakarta-Cikampek saja, di tol Jagorawi juga lajur khusus itu ada di lajur 1 paling kiri, bukan di bahu jalan karena bahu jalan digunakan untuk emergency (keadaan darurat)," ujarnya.
Bambang berharap, dengan adanya lajur khusus bus tersebut dapat mengalihkan pekerja yang menggunakan angkutan pribadi ke angkutan massal yaitu bus. Dengan adanya lajur khusus tersebut, naik bus dari Bekasi ke Jakarta hanya memakan waktu yang lebih singkat, yaitu di bawah 1,5 jam.
Untuk itu, BPTJ telah menggandeng Perusahaan Umum Pengangkut Penumpang Djakarta (Perum PPD) untuk menyediakan 60 armada bus. "PPD menjamin bahwa dia mampu menyiapkan bus itu sekitar 50-an, sisanya dari perusahaan bus lain," imbuhnya.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Karlo Manik mengungkapkan 60 bus yang disediakan berdasarkan hasil perhitungan. Nantinya, bus-bus tersebut bisa dinaiki dari mal-mal besar yang ada di Bekasi.
Penumpang yang menggunakan angkutan pribadi baik mobil atau motor dari rumah bisa memparkirkan kendaraannya di mal tersebut dengan tarif parkir khusus yaitu tarif flat (tidak dihitung per jam). "Parkir di mall, tarif parkirnya flat dengan menunjukkan tiket karcis Trans Jabodetabek. Bus nya ada di mall."
Baca juga:
Hari ini, taksi online bisa manfaatkan fasilitas uji KIR dari pemerintah
Kemenhub coret proyek kereta Kalimantan Timur dari daftar proyek strategis nasional
Pemerintah dorong perbankan guyur kredit industri perkapalan
Ini penyebab longsor jalur kereta Bandara Soekarno-Hatta
Menhub Budi duga terjadi kelebihan jam kerja di proyek Tol Becakayu