Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menhub Budi duga terjadi kelebihan jam kerja di proyek Tol Becakayu

Menhub Budi duga terjadi kelebihan jam kerja di proyek Tol Becakayu Menhub Budi Karya. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) memutuskan untuk menghentikan sementara waktu (moratorium) semua kontruksi proyek berbasis elevated (jalur layang). Moratorium diberlakukan setelah terjadinya insiden kecelakaan pada proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) Selasa pagi kemarin.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memandang moratorium tersebut merupakan langkah yang tepat. Selama moratorium, kontruksi elevated khususnya Becakayu akan dievaluasi.

"Dalam penghentian sementara ini, nanti diminta semua kontraktor itu mengajukan SOP yang baru karena kita yakini SOP (Standar Operasional Pekerjaan) lama tidak memenuhi ketentuan keselamatan. Dengan SOP ada konsultan independen," kata Menhub Budi, saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (21/2).

Menhub Budi menyatakan, Jika SOP yang baru tersebut dinilai sudah memenuhi syarat, proses kontruksi baru akan dilanjutkan kembali. Dalam SOP tersebut harus tertuang hak-hal pekerja serta waktu operasional kerja.

"Dalam SOP pasti ada beberapa hak dipenuhi, seperti mempekerjakan pekerja apakah 2 shif, 3 shift? Bagaimana perlakuan istirahat? Bagaimana perlakukan pengawasan? itu semua ada. Jadi artinya kita akan menilik lagi SOP. Tentu ada konsekuensi dari masing-masing proyek antara owner dan yang bersangkutan."

Sementara itu, terkait insiden kecelakaan proyek Becakayu, Menhub Budi menduga adanya kelebihan jam kerja (over work). "Untuk pekerjaan itu kan saya belum dapat report untuk over work, tapi indikasi ada."

Menhub Budi meminta agar semua proyek kontruksi infrastruktur tidak menerapkan sistem 2 shift namun 3 shift. "Kerja 3 shift bisa, 8 jam (waktu kerjanya). Nah yang 8 jam jangan jadi 12 jam (2 Shift), setelah itu mesti istirahat, jangan main kartu lagi, supaya besoknya fresh. Guyonnya gitu."

Kendati demikian, Menhub Budi menyatakan bahwa sanksi yang nantinya diberlakukan juga harus objektif.

"Kita tidak mau gegabah langsung sanksi semua, kita lihat lebih dalam, yang salah konsultan pengawasan atau kontraktor. Konsultan itu institusi atau orangnya, karena ini kan pekerjaan profesional, kita harus memilah pada satu ranah dan bagian yang tepat. Jangan kontraktor langsung diberikan pinalti, padahal dia ikuti anjuran dari perencana dan pengawasn, jadi tidak salah. Mesti ada mitigasi tertentu."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP