Kemenhub Belum Tentukan Batas Tarif dalam Rancangan Aturan Ojek Online
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, berdasarkan keputusan terakhir, perkara ongkos ojek online tersebut telah diubah dari nomenklatur tarif menjadi nomenklatur biaya jasa.
Komisi V DPR RI bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas tentang Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait ojek online. Meski rancangan kebijakan tersebut telah selesai, namun belum mengatur soal besaran tarif.
"Untuk RPM sudah kami selesaikan kecuali soal tarif. Ini masih kami susun kembali untuk dilengkapi khusus biaya tarif yang belum ditentukan. Masih kami konsultasikan dengan berbagai pihak," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (11/3).
Budi menjelaskan, berdasarkan keputusan terakhir, perkara ongkos ojek online tersebut telah diubah dari nomenklatur tarif menjadi nomenklatur biaya jasa.
"Kami laporkan Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) sangat berharap RPM bisa diselesaikan sebelum pemilu. Tapi kami masih merumuskan bersama dengan berbagai pihak, sehingga sampai sekarang kami belum bisa menentukan masalah tarif," urainya.
Menurutnya, ada beberapa isu menyangkut tarif yang perlu dilaporkan. Pertama, yakni penentuan skema batas atas-bawah bawah tarif ojek online. "Kalau untuk motor, kita tentukan batas bawahnya saja. Untuk batas atas itu jadi kewenangan pihak aplikator," jelas Budi.
Perkara tarif ini pun kemudian turut menentukan adanya pembagian zona, yakni zona 1-3. "Dengan zonasi, kita ingin mengakomodir aspek ekonomis di berbagai daerah," sambungnya.
Menyangkut masalah tarif pun disebutkannya telah diputuskan meski belum mutlak sepenuhnya. Adapun RPM untuk sementara bakal menentukan kesamaan tarif dalam jarak antara 3-5 km. "Jadi kalau penumpang jaraknya hanya 1 km, pengenaan tarifnya tetap sama seperti yang 3-5 km. Tapi ini belum ditentukan sepenuhnya," ucap dia.
Budi menuturkan, rancangan peraturan ojek online pun telah dilakukan uji publik dan mendapat beberapa usulan. Salah satu usulannya yakni terkait penghapusan waktu kerja dari pihak mitra kerja. "Awalnya diatur 8 jam, kemudian dihapus sehingga bisa lebih dari 8 jam dan sangat fleksibel. Karena sifat dari pengemudi sifatnya ride sharing. Ini sudah kami response dalam peraturan baru," pungkas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sedang Tunggu Penumpang, Pengemudi Ojek Online Dibacok Orang
Kisah-Kisah Orang Sederhana Ikut Nyaleg
Go-Jek Disarankan Tak Ikut Perang Tarif Sebab Bisa Ganggu Inovasi
Rugikan Konsumen dan Mitra, Perang Tarif Ojol Harus Dihentikan
Pengemudi Keberatan, Aturan Mengenai Jam Kerja Ojek Online Dibatalkan
Kemenhub Batalkan Aturan Jam Kerja Ojek Online, Ini Alasannya