Kemenhub bekukan 9 rute 'mati' Lion Air
Sudah tak diterbangi maskapai berlogo kepala singa itu selama 21 hari berturut-turut.
Kementerian Perhubungan memutuskan membekukan sembilan rute penerbangan Lion Air. Pasalnya, kesembilan rute tersebut sudah tak diterbangi maskapai berlogo kepala singa itu selama 21 hari berturut-turut.
Pencabutan itu berdasarkan pasal 31 ayat 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2008 tentang Penyelenggaran Angkutan Udara. Berlaku mulai 26 Februari 2015.
"Kami memutuskan untuk membekukan 9 rute. Rute baru saya tidak berikan. Dibekukan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di Jakarta, Kamis (26/2).
Menurutnya, pembekuan itu bertujuan memberikan efek jera pada maskapai berbiaya hemat tersebut. Pembekuan berlangsung selama Lion Air belum memperbaiki cara penanganan penumpang dalam situasi krisis.
"Ini sampai kami yakin bahwa dia sudah meyakinkan masyarakat, penanganan delay ditangani dengan baik. Kalau satu minggu dia bisa menangani dengan baik delay ya bisa aja, yang penting ada perbaikan," ungkapnya.
Adapun 9 rute dibekukan tersebut yakni:
1. Surabaya-Ambon
2. Ambon-Surabaya
3. Surabaya-Jakarta
4. Makassar-Jayapura
5. Jayapura-Makassar
6. Makassar-Jakarta
7. Lombok-Jakarta
8. Jakarta-Jambi
9. Jambi-Jakarta.
Baca juga:
'Si raja delay' Lion Air makin terpojok
Astindo: Kami wanti-wanti klien pilih maskapai selain Lion Air
Angkasa Pura kecipratan masalah delay Lion Air
Kemenhub: Kalau Lion Air diberhentikan, nanti masyarakat naik apa?
Penumpang Lion Air tak bisa pindah ke 'lain hati'?