Kemenhub Bakal Turunkan Tarif Ojek Online
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, saat ini jarak dekat dikenakan tarif sebesar Rp 10 ribu untuk 4 Km pertama. Keputusan ini diharapkan diberlakukan dalam waktu dekat.
Kementerian Perhubungan akan menurunkan tarif ojek online, sebab pengenaan tarif saat ini dinilai terlalu besar. Nantinya, penurunan tarif akan berlaku untuk jarak dekat di wilayah Jakarta.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, saat ini jarak dekat dikenakan tarif sebesar Rp 10 ribu untuk 4 Km pertama. Keputusan ini diharapkan diberlakukan dalam waktu dekat.
"Yang jarak pendek akan diturunkan sekarang kan Rp 10 ribu. Untuk di Jakarta akan dilakukan seperti itu," kata Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (10/6).
Dia melanjutkan, penurunan tarif juga akan berlaku untuk per kilo meter (Km), namun besarannya hanya sekitar Rp 50 per Km. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka tarif batas atas dan bawah akan diturunkan.
"Perkilonya juga kita akan turunkan tapi kecil yang atasnya kita turunkan yang bawah Kita turunkan," tuturnya.
Menurut Budi, kebijakan ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan bersamaan dengan larangan diskon untuk tarif ojek online. "Regulasinya sedang disiapkan, barengan dengan larangan diskon," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ojek Online di Samarinda Kaget, Ada Penumpang Bayar Pakai Uang Palsu
Menhub Harap Revisi Aturan Soal Promo Ojek Online Cegah Perang Tarif
Aturan Baru Tarif Ojek Online, Penghasilan Pengemudi Grab Naik 30 Persen
Harga Tiket Pesawat per Kilometer Lebih Murah Dibanding Ojek Online
Banyak Keluhan Tarif Ojek Online Mahal, Ini Tanggapan Grab Indonesia
Ini Denda untuk Operator Ojek Online yang Terbukti Lakukan Perang Tarif