LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemenhub: Aturan OJek Online Akan Diberlakukan di 20 Kota

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, rencana penerapan tersebut berdasarkan usulan kedua aplikator yakni Go-Jek dan Grab.

2019-07-01 17:26:27
Ojek Online
Advertisement

Peraturan ojek daring (ojek online) yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat akan diberlakukan di 20 kota.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, rencana penerapan tersebut berdasarkan usulan kedua aplikator yakni Go-Jek dan Grab.

“Kalau usulan Grab kan per provinsi, katakanlah Jawa Tengah, berarti kota-kota di dalamnya masuk. Tapi, kalau Go-Jek, usulannya per kota,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Advertisement

Karena itu, Budi mengatakan pihaknya memetakan dari 222 kota yang sudah terdapat ojek daring beroperasi, menjadi 20 kota dari sebelumnya lima kota.

“Kemarin ‘kan lima kota besar, akan saya perluas lagi menjadi 20 kota besar sampai mungkin kapan kita akan berlakukan semuanya, jadi bertahap,” katanya.

Adapun, kota-kota tersebut yang termasuk dalam tiga zonasi di mana diatur perbedaan tarif baik itu tarif jarak pendek minimum dan batas atas serta batas bawah.

Advertisement

Zona 1 yakni Jawa, Sumatera dan Bali, Zona 2 Jabodetabek Rp8.000 - Rp10.000 dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi dan lainnya.

Dia mengatakan rencana tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Saya sudah bilang Pak Yani (Direktur Angkutan Jalan) untuk dibuatkan surat kepada Pak Menteri. Saya sudah laporkan Pak Menteri kemarin, Pak Menteri juga setuju, tapi memang dipilih kota-kotanya," katanya.

Budi mengatakan pihaknya akan mengevaluasi serta memperluas penerapan PM 12/2019 ke depannya. "Saya akan perhitungan karena kan saya juga perlu mengawasi. Setelah kita berlakukan berapa lama bisa jalan. Setelah evaluasi bagus baru kita perluas lagi," katanya.

Baca juga:
Kemenhub Akan Terapkan Aturan Baru Ojek Online Secara Bertahap di Seluruh Indonesia
GO-JEK: Perang Harga dan Diskon Berlebihan Buruk untuk Bisnis
Di 3 Negara Ini Grab Terapkan Denda Pembatalan Pemesanan
Persaingan Mulai Tak Sehat, Grab atau GO-JEK Berpotensi Mati
Kemenhub Usul Biaya Izin Taksi Online Turun Jadi Rp1,5 Juta
Cegah Persaingan Tak Sehat, Pemberian Diskon Ojek Online Perlu Diatur

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.